PONTIANAK POST - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi risiko dan dampak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat (11/4).
Ia menyebut bahwa upaya ini merupakan bagian dari koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Meskipun saat ini AS telah menunda penerapan tarif hingga 90 hari untuk sejumlah negara, termasuk Indonesia, OJK tetap mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi skenario terburuk.
“Mitigasi risiko langsung, katakanlah jika tarif yang semula (32 persen) akan dikenakan itu terjadi, apa yang harus dilakukan. Tentu kalau dalam konteks OJK adalah juga melihat bagaimana proses serta persyaratan dan perjanjian mengenai pembiayaan yang ada selama ini untuk tetap bisa mendukung,” ujar Mahendra.
Fokus pada Reformasi Industri dan Investasi
OJK juga mendukung komitmen pemerintah dalam menciptakan perbaikan menyeluruh pada ekosistem industri yang terdampak tarif, baik melalui insentif fiskal, proteksi pasar dalam negeri, maupun kebijakan investasi yang lebih adaptif.
“Jadi hal-hal perbaikan atau bisa dikatakan reformasi yang lebih menyeluruh yang diperlukan terhadap peningkatan daya tahan dari industri-industri yang terdampak itu,” lanjutnya.
Mahendra menilai bahwa tekanan tarif dari AS justru bisa dimanfaatkan sebagai momentum reformasi struktural, untuk memperkuat daya saing industri nasional, tak hanya di pasar Amerika, namun juga secara global.
“Dan pada akhirnya itu yang kami berharap menjadi hasil akhir dari apa yang kita lakukan untuk merespon (tarif AS)... bisa memperkuat dengan strategi perkuatan di masing-masing industri dan tentunya secara keseluruhan di sektor riil perekonomian Indonesia,” jelas Mahendra.
Kebijakan Pasar Modal dan Peran Investor Domestik
Menanggapi kondisi pasar modal yang turut terdampak sentimen global, OJK telah mengimplementasikan sejumlah kebijakan, seperti relaksasi buyback saham tanpa RUPS, penyesuaian trading halt, serta pengaturan ulang batas auto rejection bawah (ARB).
“Juga yang kami ingin dorong ke depan adalah penguatan dari investasi domestik di pasar modal kita, khususnya oleh investor institusional, termasuk di dalamnya adalah dari lembaga jasa keuangan milik pemerintah atau BUMN,” imbuh Mahendra.
OJK pun telah berkoordinasi dengan BPI Danantara untuk membuka ruang lebih besar bagi BUMN dan institusi keuangan pemerintah agar aktif berinvestasi sebagai investor institusional di pasar modal domestik.
Pemerintah Siapkan Strategi Negosiasi di Washington
Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah Indonesia tengah menyiapkan paket negosiasi dalam menghadapi tarif resiprokal AS, menyusul pengumuman Presiden Donald Trump pada 2 April lalu mengenai kenaikan tarif hingga 32 persen terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia.
Meski pada 10 April Trump menunda penerapan tarif selama 90 hari, penyesuaian tetap dilakukan. Beberapa negara kini dikenakan tarif dasar 10 persen, sedangkan tarif untuk China meningkat drastis menjadi 145 persen, dan masih mungkin naik. (mif)
Editor : Miftahul Khair