PONTIANAK POST - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 26 Mei 2025, menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei–September 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam kebijakan terbarunya, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin.
Kini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum berada di angka 4,00%, sementara di BPR sebesar 6,50%.
Adapun TBP untuk simpanan valas di bank umum tetap di level 2,25%. Penyesuaian ini akan efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini mempertimbangkan dinamika global yang dipengaruhi ketidakpastian kebijakan perdagangan dan proses negosiasi tarif.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi global pada triwulan I 2025 menunjukkan ketidaksamaan arah, sementara inflasi yang sebelumnya melandai kini berisiko meningkat karena ketegangan tarif.
Baca Juga: OJK Perketat Batas Bunga, Laba Fintech Lending Terpangkas
“Banyak bank sentral di dunia mulai memangkas suku bunga sebagai langkah antisipatif untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Di sisi lain, volatilitas pasar keuangan meningkat seiring perubahan ekspektasi terhadap arah suku bunga kebijakan global,” ujar Purbaya dalam pernyataan persnya, Selasa (27/5).
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun ekonomi domestik masih menunjukkan ketahanan, penguatan tetap dibutuhkan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025, dengan aktivitas manufaktur dan ritel mulai kembali ke tingkat normal pasca-Idul Fitri.
Selain itu, arus modal asing yang masuk selama Mei 2025 mencerminkan pandangan positif investor terhadap prospek ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi ke depan. Ia juga mencatat bahwa sektor perbankan menunjukkan performa yang baik.
Per April 2025, kredit tumbuh 8,88% (yoy) dan dana pihak ketiga (DPK) naik 4,55% (yoy), dengan kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 15,2%.
Dari sisi permodalan dan likuiditas, sektor perbankan dinilai tetap solid. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat di angka 25,43% pada Maret 2025.
Sementara itu, rasio likuiditas seperti AL/NCD dan AL/DPK berada jauh di atas ambang batas minimum, masing-masing pada 111,32% dan 25,23%.
Rasio kredit bermasalah (NPL) pun terjaga di level 2,24%, dan rasio Loan at Risk (LaR) terus membaik dengan berada di angka 9,92%. Hal ini menandakan pengelolaan risiko kredit yang semakin efektif.
LPS juga menegaskan bahwa cakupan penjaminan simpanan berada pada level yang sangat memadai. Hingga April 2025, 99,94% rekening nasabah bank umum (setara 621,80 juta rekening) terjamin penuh, sesuai batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.
Angka ini melampaui ketentuan minimal 90% dalam Undang-Undang LPS serta melebihi panduan IADI yang menetapkan ambang batas cakupan 80%.
Di sisi lain, LPS mencermati tren suku bunga simpanan perbankan nasional. Untuk simpanan rupiah, suku bunga pasar (SBP) tercatat naik tipis sebesar 3 bps menjadi 3,56% pada Mei 2025, dibandingkan Januari 2025.
Dengan pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 25 bps, SBP berpotensi turun dalam waktu dekat.
Sementara itu, SBP untuk simpanan valas menunjukkan pergerakan lebih dinamis, naik 11 bps ke level 2,17%.
Faktor seperti ekspektasi kebijakan The Fed, kebutuhan transaksi valas, dan kondisi likuiditas internal bank menjadi penentu arah suku bunga valas ke depan.
Purbaya mengimbau agar perbankan secara terbuka menginformasikan kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku.
Informasi ini perlu ditempatkan di lokasi strategis yang mudah diakses, termasuk melalui berbagai saluran komunikasi bank.
“Sebagai bentuk perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan, kami mendorong perbankan untuk mematuhi ketentuan TBP dalam penghimpunan dana,” tutupnya.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro