PONTIANAK POST – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang online bukanlah kebijakan baru, melainkan bentuk penyederhanaan sistem administrasi perpajakan.
Dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025), Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
“Pemerintah hanya menunjuk penyelenggara PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) sebagai pemungut PPh Pasal 22,” kata Sri Mulyani.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak menambah beban atau kewajiban baru bagi pelaku usaha daring.
Marketplace atau platform e-commerce hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi pajak yang sudah seharusnya dibayarkan oleh pedagang.
“Tidak ada tambahan kewajiban baru. Ini semata untuk memudahkan pelaporan dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, aturan ini bertujuan memperkuat kontribusi masyarakat dalam pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak.
Ia juga menyebut kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.
PMK 37/2025 memuat penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.
Aturan ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan digital.
“Justru ini bentuk adaptasi terhadap model bisnis digital agar semua pelaku usaha berada pada posisi yang sama secara hukum,” ujarnya.
Pemerintah berharap melalui regulasi ini, ekosistem e-commerce nasional dapat tumbuh secara sehat tanpa menciptakan ketimpangan perlakuan antara usaha konvensional dan digital.(*)
Editor : Budi Miank