PONTIANAK POST – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps).
Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, Senin (25/8/2025), dan berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Dengan keputusan ini, TBP simpanan rupiah di bank umum turun menjadi 3,75%, sementara di BPR menjadi 6,25%. Adapun TBP simpanan valas pada bank umum tetap dipertahankan di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penurunan TBP dilakukan sejalan dengan kondisi ekonomi domestik yang masih solid, meski ketidakpastian global meningkat.
“PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025, ditopang oleh aktivitas investasi yang membaik dan konsumsi yang stabil.
Kinerja intermediasi perbankan juga tetap positif dengan pertumbuhan kredit 7,03% yoy pada Juli 2025,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
LPS menilai ruang penurunan suku bunga simpanan masih terbuka setelah Bank Indonesia memangkas BI-Rate sebesar 25 bps pada Agustus 2025.
Dari hasil observasi, suku bunga pasar simpanan rupiah tercatat turun 11 bps ke level 3,45%.
Selain itu, fundamental perbankan juga tetap terjaga. Rasio permodalan industri berada di level 25,81% (Juni 2025), likuiditas memadai dengan rasio AL/NCD 119,43% dan AL/DPK 27,08%, sementara risiko kredit terkendali dengan NPL 2,28% dan Loan at Risk 9,68%, lebih rendah dari periode pra-pandemi 2019.
Purbaya menegaskan, cakupan penjaminan simpanan nasabah masih konsisten di atas 90% sesuai amanat Undang-Undang LPS dan lebih tinggi dari standar internasional yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI) sebesar 80%.
Ia juga mengimbau agar bank transparan menyampaikan besaran TBP yang berlaku kepada nasabah, baik melalui media informasi di kantor maupun kanal komunikasi resmi bank.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana serta menjaga kepercayaan deposan, kami mengingatkan bank untuk memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan dalam penghimpunan dana,” pungkas Purbaya. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro