PONTIANAK POST - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam yang dipantau di Jakarta pada Jumat pukul 09.50 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp21.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp3.042.000 per gram. Kini, harganya menjadi Rp3.021.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback). Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat di angka Rp2.783.000 per gram. Harga ini merupakan nilai yang diterima pemilik emas jika menjual kembali emas batangan ke Antam.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar emas global maupun pergerakan nilai tukar.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.560.500
- 1 gram: Rp3.021.000
- 2 gram: Rp5.982.000
- 3 gram: Rp8.948.000
- 5 gram: Rp14.880.000
- 10 gram: Rp29.705.000
- 25 gram: Rp74.137.000
- 50 gram: Rp148.195.000
- 100 gram: Rp296.312.000
- 250 gram: Rp740.515.000
- 500 gram: Rp1.480.820.000
- 1.000 gram: Rp2.961.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar yang dapat berubah mengikuti perkembangan pasar. (*)
Editor : Miftahul Khair