PONTIANAK POST — Industri kayu di Kalimantan Barat menghadapi tekanan serius akibat minimnya pasokan bahan baku setelah akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SiPUHH) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ditutup.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap keberlangsungan ratusan industri pengolahan kayu yang selama ini bergantung pada pasokan kayu dari lahan PHAT.
Ketua Asosiasi Pelaku Industri Kayu (APIK) Kalimantan Barat, Dedy Armayadi, mengatakan saat ini terdapat sekitar 122 industri kayu di Kalbar yang terdampak kondisi tersebut.
“Hilirisasi yang selama ini digaungkan pemerintah belum terjadi. Yang muncul justru gejala deindustrialisasi,” ujarnya kepada Pontianak Post, Kamis (21/5/2026)
Industri Kayu Bergantung pada Pasokan PHAT
Menurut Dedy, bahan baku kayu dari PHAT selama ini menjadi pilihan utama industri penggergajian karena lebih murah dan efisien dibanding sumber lain.
Sumber bahan baku seperti PBPH Hutan Alam, PBPH Hutan Tanaman, perhutanan sosial, hingga hutan rakyat dinilai memiliki biaya lebih tinggi dan distribusi yang tidak efisien untuk industri daerah.
“Secara umum, bahan baku dari PBPH harganya lebih mahal dan kurang efisien untuk industri penggergajian kayu di daerah,” katanya.
Ia menjelaskan sebagian besar produksi kayu dari PBPH Hutan Alam justru dikirim ke Pulau Jawa, sementara hasil PBPH Hutan Tanaman lebih banyak mengalir ke Sumatera.
Di sisi lain, kayu hasil pembukaan lahan perkebunan sawit maupun hutan tanaman industri disebut banyak tidak termanfaatkan dan akhirnya membusuk.
Penutupan SiPUHH Dinilai Perparah Krisis Bahan Baku
APIK menilai penutupan akses SiPUHH untuk PHAT memperburuk kondisi industri kayu yang sebelumnya sudah menghadapi tekanan biaya produksi tinggi.
Padahal, menurut Dedy, lahan PHAT merupakan lahan hak milik yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu, proses penebangan dan distribusi kayu tetap diwajibkan mengikuti aturan resmi seperti rencana tebang, pembayaran PNBP PSDH/DR, hingga penggunaan dokumen sah hasil hutan melalui SiPUHH.
“Pemilik tetap harus memiliki rencana tebang, membayar PNBP melalui PSDH/DR, dan menggunakan SiPUHH untuk dokumen sah hasil hutan,” jelasnya.
Menurut APIK, penghentian akses legal tersebut membuat sejumlah industri mulai mengurangi produksi hingga menghentikan operasional sementara.
Ancaman PHK dan Deindustrialisasi
Lesunya industri kayu dikhawatirkan berdampak terhadap tenaga kerja sektor pengolahan kayu di Kalimantan Barat.
Pelaku industri menilai apabila pasokan bahan baku legal terus tersendat, maka gelombang penghentian operasional dapat semakin meluas.
Kondisi tersebut juga dinilai bertolak belakang dengan program hilirisasi yang selama ini didorong pemerintah di sektor kehutanan.
[Masukkan data jumlah pekerja industri kayu di Kalbar atau tanggapan pemerintah daerah.]
APIK Khawatir Kayu Ilegal Meningkat
Selain ancaman deindustrialisasi, APIK juga mengingatkan potensi meningkatnya penggunaan bahan baku ilegal.
Menurut Dedy, ketika akses bahan baku legal dipersulit, sebagian pelaku usaha dapat terdorong mencari kayu dari jalur ilegal.
“Ketika akses legal dipersulit, maka potensi penggunaan kayu ilegal bisa meningkat. Dampak ikutannya adalah meningkatnya pungutan liar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih tingginya biaya distribusi dan pungutan liar di lapangan yang membebani industri kayu daerah.
“Biaya peredaran kayu cukup tinggi dan risikonya besar. Di lapangan masih banyak pungutan liar, baik di areal maupun di jalan,” katanya.
Perhutanan Sosial Dinilai Belum Optimal
APIK turut menyoroti program perhutanan sosial, terutama Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang dinilai belum mampu menjadi solusi pasokan bahan baku industri.
Menurut Dedy, sebagian besar HTR di lapangan belum produktif dan banyak yang vakum.
“Sebagian besar vakum, tidak ada produksi. Investasi di HTR juga berisiko tinggi,” katanya.
Karena itu, APIK meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan penutupan akses SiPUHH PHAT agar industri kayu lokal tetap bertahan.
Pelaku usaha berharap kebijakan kehutanan tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan industri dan nasib pekerja di daerah. (ars)
Tabel Informasi
| Isu Utama | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah Industri Terdampak | Sekitar 122 unit industri kayu di Kalimantan Barat |
| Penyebab Utama | Minimnya pasokan bahan baku setelah akses SiPUHH PHAT ditutup |
| Skema Bahan Baku Utama | Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) |
| Alasan PHAT Dibutuhkan | Harga lebih murah dan distribusi lebih efisien bagi industri lokal |
| Sumber Bahan Baku Alternatif | PBPH Hutan Alam, PBPH Hutan Tanaman, perhutanan sosial, hutan rakyat |
| Kendala Bahan Baku Alternatif | Harga lebih mahal dan biaya distribusi tinggi |
| Dampak ke Industri | Sejumlah industri mulai mengurangi produksi hingga menghentikan operasional |
| Ancaman yang Disorot APIK | Deindustrialisasi industri kayu di Kalbar |
| Risiko Lain | Potensi meningkatnya penggunaan kayu ilegal dan illegal logging |
| Persoalan Lapangan | Tingginya biaya distribusi dan dugaan pungutan liar |
| Kondisi HTR | Banyak Hutan Tanaman Rakyat (HTR) disebut vakum dan tidak produktif |
| Kewajiban Pemilik PHAT | Memiliki rencana tebang, membayar PSDH/DR, dan memakai dokumen resmi SiPUHH |
| Sikap APIK Kalbar | Meminta pemerintah mengevaluasi penutupan akses SiPUHH PHAT |
| Tujuan yang Diharapkan | Menjaga keberlangsungan industri kayu dan mendukung hilirisasi kehutanan |
FAQ Krisis Industri Kayu Kalbar
Apa itu SiPUHH?
SiPUHH adalah Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan untuk pengawasan legalitas kayu.
Mengapa industri kayu Kalbar terdampak?
Karena akses SiPUHH untuk skema PHAT ditutup sehingga pasokan bahan baku legal berkurang.
Berapa jumlah industri kayu terdampak?
Sekitar 122 industri kayu di Kalimantan Barat.
Apa risiko yang dikhawatirkan APIK?
Deindustrialisasi, penghentian operasional industri, hingga meningkatnya kayu ilegal.
Apa tuntutan pelaku industri?
Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan penutupan akses SiPUHH PHAT.