Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

CV, PT, dan BUMDes Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen: Simak Perbandingan dengan Aturan Sebelumnya

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 31 Mei 2026 | 19:26 WIB
Ilustrasi konsultan pajak memeriksa dokumen dan menghitung beban pajak perusahaan. Aturan baru PP 20 Tahun 2026 mengubah penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. (AI)
Ilustrasi konsultan pajak memeriksa dokumen dan menghitung beban pajak perusahaan. Aturan baru PP 20 Tahun 2026 mengubah penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. (AI)

 

PONTIANAK POST – Pemerintah resmi mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi menjadi penerima fasilitas pajak yang selama ini identik dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem perpajakan nasional. Pemerintah menegaskan insentif pajak tarif ringan kini difokuskan kepada kelompok usaha yang dinilai paling membutuhkan dukungan untuk berkembang.

Fasilitas Pajak Dipersempit

Perubahan tersebut tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan terbaru, pemerintah merevisi Pasal 57 ayat (1) yang sebelumnya memberikan akses fasilitas PPh Final 0,5 persen kepada berbagai bentuk badan usaha.

Sebelumnya, wajib pajak orang pribadi, koperasi, CV, firma, PT, hingga BUMDes dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun setelah PP 20 Tahun 2026 berlaku, penerima fasilitas dibatasi hanya untuk tiga kelompok, yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan koperasi.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran dan tidak digunakan oleh badan usaha yang secara kapasitas sudah berkembang.

Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah membatasi penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya untuk wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan dengan omzet tertentu.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan administrasi bagi usaha kecil sekaligus memperketat potensi penyalahgunaan fasilitas pajak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif perpajakan harus lebih fokus kepada pelaku usaha yang benar-benar berada pada fase awal pengembangan usaha dan memiliki keterbatasan modal.

Karena itu, badan usaha yang dinilai telah memiliki kapasitas bisnis lebih besar diarahkan menggunakan skema perpajakan umum sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa penerima fasilitas PPh Final UMKM kini hanya mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan peredaran bruto tertentu. 

CV dan PT Harus Beralih

Dengan perubahan aturan tersebut, badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, maupun BUMDes tidak lagi dapat mengajukan atau memperoleh fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5 persen untuk periode pemanfaatan yang baru.

Ke depan, kelompok badan usaha tersebut wajib menggunakan skema perpajakan umum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada strategi pengelolaan keuangan dan perpajakan ribuan badan usaha yang selama ini mengandalkan tarif final berbasis omzet.

Masa Transisi Tetap Diberikan

Meski mempersempit penerima fasilitas, pemerintah tidak langsung menghentikan insentif bagi wajib pajak yang saat ini masih memanfaatkannya.

Melalui ketentuan peralihan dalam Pasal II huruf e PP 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang masih berada dalam periode pemanfaatan tarif PPh Final UMKM berdasarkan aturan sebelumnya.

Artinya, wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas dan masa berlakunya belum berakhir tetap diperbolehkan menggunakan tarif 0,5 persen hingga jangka waktu yang telah ditentukan habis.

Setelah masa tersebut berakhir, badan usaha wajib beralih menggunakan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ada Batas Waktu Pemanfaatan

Dalam aturan sebelumnya, perseroan terbatas memperoleh kesempatan memanfaatkan tarif PPh Final UMKM selama tiga tahun.

Sementara itu, CV, firma, dan BUMDes mendapatkan masa pemanfaatan selama empat tahun sejak memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak penerima fasilitas.

Khusus koperasi, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas tersebut dengan jangka waktu pemanfaatan empat tahun.

Pemerintah Ingin Tepat Sasaran

Pemerintah menilai insentif PPh Final UMKM 0,5 persen perlu lebih terarah kepada pelaku usaha yang benar-benar berada pada tahap awal pengembangan bisnis.

Selama ini, fasilitas tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar pada masa awal usaha.

Namun dalam praktiknya, sejumlah badan usaha yang telah berkembang dan memiliki kapasitas bisnis lebih besar masih menikmati fasilitas yang sama.

Melalui perubahan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan dukungan perpajakan lebih fokus kepada kelompok usaha yang memiliki keterbatasan modal dan membutuhkan ruang tumbuh lebih besar.

PT Perorangan Tetap Diakomodasi

Di tengah pengetatan aturan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi PT Perorangan untuk menikmati fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.

PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang diperkenalkan untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh legalitas usaha tanpa harus memiliki lebih dari satu pemegang saham.

Karena karakteristiknya yang masih dekat dengan usaha mikro dan kecil, pemerintah menilai kelompok ini masih layak memperoleh dukungan berupa tarif pajak yang lebih ringan.

Saatnya Menyiapkan Transisi

Bagi banyak pelaku usaha, perubahan ini bukan sekadar penyesuaian administrasi perpajakan. Perubahan tersebut juga menyangkut perencanaan keuangan, strategi bisnis, hingga pengelolaan arus kas perusahaan.

CV, firma, PT, dan BUMDes yang masih menikmati masa transisi kini memiliki waktu untuk menyiapkan diri menghadapi skema pajak umum. Langkah adaptasi sejak dini dinilai penting agar perubahan aturan tidak mengganggu operasional usaha ketika masa fasilitas berakhir.

Dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan arah kebijakan perpajakan yang lebih selektif. Di saat yang sama, pemerintah ingin memastikan insentif pajak benar-benar menjadi alat untuk memperkuat pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (ars)

 

Tabel Perbandingan PPh Final UMKM Sebelum dan Sesudah PP 20 Tahun 2026

Aspek PP 55 Tahun 2022 PP 20 Tahun 2026
Wajib Pajak Orang Pribadi Tetap berhak menggunakan PPh Final 0,5% jika omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Tetap berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.
Koperasi Berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.  Tetap berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.
CV (Persekutuan Komanditer) Berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.  Tidak lagi berhak mengajukan fasilitas baru dan wajib beralih ke skema pajak umum setelah masa transisi berakhir.
Firma Berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.  Tidak lagi menjadi penerima fasilitas untuk periode baru.
Perseroan Terbatas (PT) Berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% dengan masa pemanfaatan tiga tahun.  PT non-perorangan tidak lagi berhak memperoleh fasilitas baru.
PT Perorangan Berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.  Tetap menjadi penerima fasilitas PPh Final 0,5%.
BUMDes/BUMDes Bersama Berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% selama empat tahun.  Tidak lagi menjadi penerima fasilitas baru setelah PP 20/2026 berlaku.
Omzet Maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Tetap Rp4,8 miliar per tahun untuk kelompok yang masih memenuhi syarat.
Masa Transisi Tidak diatur karena masih menjadi aturan utama. CV, firma, PT, dan BUMDes yang masih berada dalam periode fasilitas lama tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlakunya habis.
Tujuan Kebijakan Memperluas akses insentif pajak bagi UMKM dan badan usaha kecil.  Memfokuskan insentif agar lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang dinilai paling membutuhkan dukungan.

 

Siapa yang masih bisa memakai PPh Final 0,5%?

Siapa yang tidak lagi bisa mengajukan fasilitas baru?

Masa fasilitas berdasarkan PP 55/2022

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#pph final umkm #firma #cv #pt #bumdes