Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Obral Insentif Pajak Nol Persen bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 31 Mei 2026 | 23:15 WIB
Bongkar muat di Pelabuhan Kijing
Proses muat ekspor di Pelabuhan Kijing.

 

PONTIANAK POST – Pemerintah memberikan insentif pajak hingga 0 persen bagi eksportir yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat cadangan devisa dan likuiditas dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan fasilitas tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pajak Bisa Nol Persen

Menurut Purbaya, besaran insentif akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana di dalam negeri. Semakin lama dana ditempatkan dalam sistem keuangan nasional, semakin besar fasilitas perpajakan yang diperoleh eksportir.

Ia mencontohkan bahwa imbal hasil obligasi umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen. Namun apabila dana yang ditempatkan berasal dari DHE SDA sesuai ketentuan, tarif pajaknya dapat menjadi 0 persen.

“Biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 persen,” ujarnya.

Aturan Baru Berlaku Mulai 1 Juni 2026

Ketentuan baru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam merepatriasi dan menempatkan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Untuk sektor minyak dan gas, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama sedikitnya tiga bulan. Sementara sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Dana Wajib Masuk Bank Himbara

Pemerintah menetapkan penempatan dana hasil ekspor dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, konversi DHE SDA dalam valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.

Meski demikian, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara mitra yang terikat perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan tertentu.

Dalam kondisi tersebut, sebagian dana DHE SDA dapat ditempatkan pada bank non-Himbara dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu paling lama tiga bulan.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Kebijakan DHE SDA merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri. Selama ini, sebagian dana hasil ekspor komoditas strategis Indonesia masih banyak tersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya terhadap likuiditas domestik belum optimal.

Dengan kewajiban penempatan DHE SDA dan insentif pajak yang lebih menarik, pemerintah berharap dana hasil ekspor dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, memperbesar cadangan devisa, serta meningkatkan kemampuan pembiayaan investasi nasional.

Data Bank Indonesia menunjukkan implementasi kebijakan DHE SDA mulai memberikan dampak signifikan terhadap sistem keuangan nasional.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebut sejak penerapan aturan baru DHE SDA pada Maret 2025, devisa hasil ekspor yang masuk ke rekening khusus dalam negeri mencapai 22,9 miliar dolar Amerika Serikat hanya dalam dua bulan pertama pelaksanaan, yakni Maret-April 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 miliar dolar AS telah dikonversi ke rupiah sehingga memperkuat suplai valuta asing di pasar domestik dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar.

Pemerintah bahkan memperkirakan kebijakan penempatan DHE SDA di dalam negeri dapat menambah devisa ekspor yang tersimpan dalam sistem keuangan nasional hingga sekitar 80 miliar dolar AS sepanjang 2025. Jika berjalan penuh selama satu tahun, nilainya diproyeksikan dapat melampaui 100 miliar dolar AS.

Proyeksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kebijakan penguatan DHE SDA yang mewajibkan devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam ditempatkan di bank nasional.

Bank Indonesia juga mencatat tingkat konversi DHE SDA ke rupiah telah mencapai hampir 80 persen setelah kebijakan baru diterapkan. Peningkatan tersebut menunjukkan semakin besarnya dana hasil ekspor yang berputar di dalam negeri dan berpotensi memperkuat likuiditas perbankan, pembiayaan investasi, serta ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (ars)

 

Ringkasan Aturan Baru DHE SDA

Ketentuan Migas Nonmigas
Porsi DHE yang wajib ditempatkan Minimal 30% 100%
Jangka waktu penempatan Minimal 3 bulan Minimal 12 bulan
Bank penempatan Himbara Himbara
Insentif pajak Hingga 0% Hingga 0%
Konversi valas ke rupiah Maksimal 50% Maksimal 50%

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#dhe sda #1 juni 2026 #0 persen #Purbaya #insentif pajak