Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tak Mau Harga Diatur-atur Pihak Luar, DPRD Matangkan Raperda Tata Kelola Kratom di Kalimantan Barat

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 4 Juni 2026 | 22:27 WIB
ILUSTRASI KRATOM — Petani memetik daun kratom di kawasan perkebunan Kalimantan. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mendorong hilirisasi kratom atau kedemba sebagai komoditas ekspor unggulan baru dengan potensi nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah per hektare per tahun.
ILUSTRASI KRATOM — Petani memetik daun kratom di kawasan perkebunan Kalimantan. Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mendorong hilirisasi kratom atau kedemba sebagai komoditas ekspor unggulan baru dengan potensi nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah per hektare per tahun.

PONTIANAK POST – DPRD Provinsi Kalimantan Barat mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Kratom yang diharapkan menjadi payung hukum bagi pengelolaan komoditas unggulan daerah tersebut. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan petani, menata tata niaga, serta membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalbar, Jeffray Edward, mengatakan pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal. Saat ini, DPRD bersama tenaga ahli, Bapemperda, dan biro hukum sedang menyempurnakan naskah akademik serta rancangan regulasi yang akan menjadi dasar pengaturan kratom di Kalimantan Barat.

“Raperda ini masih dalam tahap pembahasan awal. Kami sedang memantapkan naskah akademik dan rancangan peraturannya agar benar-benar dapat memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat,” kata Jeffray, Kamis (4/6/2026).

Menurut Jeffray, penyusunan Raperda Tata Kelola Kratom bertujuan menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terarah dan memberikan nilai tambah bagi Kalimantan Barat sebagai daerah penghasil utama kratom nasional.

Selama ini, perdagangan kratom dinilai masih menyisakan berbagai persoalan karena belum memiliki regulasi daerah yang mengatur secara khusus. Kondisi tersebut membuat tata niaga dan harga komoditas kerap dipengaruhi pihak luar, sementara manfaat yang diterima petani maupun pemerintah daerah belum maksimal.

“Kratom merupakan komoditas yang sangat dikenal di Kalimantan Barat, terutama di Kapuas Hulu, Sintang, dan sejumlah wilayah perhuluan lainnya. Karena itu perlu ada pengaturan yang jelas agar tata niaga, ekspor, dan pergerakan komoditas ini dapat lebih terkontrol,” ujarnya.

Bagi ribuan petani di wilayah perbatasan dan pedalaman Kalbar, kratom menjadi salah satu sumber penghasilan utama keluarga. Karena itu, kepastian regulasi dinilai penting agar mereka memperoleh posisi tawar yang lebih kuat dalam rantai perdagangan.

Di Kabupaten Kapuas Hulu saja misalnya, yang menjadi sentra utama produksi kratom Kalimantan Barat, tercatat sekitar 18.120 petani kratom yang menggantungkan penghasilannya dari komoditas tersebut. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyebut tanaman kratom telah menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di wilayah perhuluan.

Jeffray menegaskan DPRD ingin memastikan petani memperoleh manfaat yang lebih adil dari perdagangan kratom yang selama ini berorientasi ekspor. Regulasi tersebut juga diharapkan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi dan pembentukan harga.

“Jangan sampai petani tidak mendapatkan hasil yang layak, sementara pemerintah daerah juga tidak memperoleh manfaat. Kita ingin tata kelola ini memberikan keuntungan yang lebih merata,” katanya.

Selain perlindungan ekonomi, Raperda juga diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan kepada petani. Bentuknya meliputi peningkatan kualitas produksi, pendampingan usaha, hingga dukungan sarana dan prasarana.

Sekretaris Jenderal DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo), Andri Satria Putra, sebelumnya, menyebut Raperda  Kratom di Kalimantan Barat sangat penting. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha yang selama ini menggantungkan penghidupan dari komoditas tersebut.

“Kami berharap regulasi ini mampu menciptakan tata niaga yang lebih adil, memberikan kepastian usaha bagi petani, serta memperkuat posisi kratom Kalimantan Barat di pasar internasional. Yang paling penting, manfaat ekonominya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini menjaga dan membudidayakan kratom,” ujar Andri.

Ia menilai kehadiran aturan daerah juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat pengawasan perdagangan, dan membuka peluang nilai tambah yang lebih besar bagi daerah maupun petani.

DPRD Kalbar menilai aspek penelitian dan pengujian mutu menjadi bagian penting dalam pengembangan kratom. Upaya tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk Kalbar di pasar internasional yang semakin menuntut standar kualitas.

Dalam pembahasan awal, DPRD memperoleh informasi bahwa sejumlah fasilitas penelitian dan pengujian mutu telah tersedia dan berpotensi dioptimalkan guna mendukung pengembangan industri kratom yang lebih berkelanjutan.

“Ke depan kita berharap ada pengelolaan yang lebih baik sehingga pemerintah daerah memiliki sumber nilai tambah yang jelas dari komoditas ini,” ujar Jeffray.

Kratom saat ini menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan Kalimantan Barat yang telah menembus pasar internasional. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyebut perdagangan kratom telah masuk ke pasar global dengan negara tujuan ekspor meliputi Amerika Serikat, sejumlah negara di Eropa, serta beberapa negara di Asia. Tingginya permintaan dari pasar internasional tersebut menjadikan kratom sebagai salah satu komoditas yang memiliki potensi ekonomi besar bagi masyarakat dan daerah.

Selain mengatur tata niaga, DPRD juga membuka peluang keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan bisnis turunan kratom. Langkah ini dinilai dapat memperbesar manfaat ekonomi yang kembali ke daerah.

Dengan adanya regulasi yang jelas, manfaat komoditas kratom diharapkan tidak hanya dinikmati pelaku usaha tertentu, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan PAD dan pembangunan daerah.

Menurut Jeffray, keberadaan Raperda Tata Kelola Kratom merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Kalimantan Barat sebagai sentra produksi kratom nasional sekaligus menjaga keberlanjutan komoditas tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami, regulasi ini nantinya mampu memberikan kepastian tata kelola, meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat pengawasan pemerintah daerah, serta mendorong peningkatan PAD dari sektor kratom,” pungkasnya.

Menciptakan tata kelola kratom yang lebih tertata, melindungi petani, meningkatkan pengawasan perdagangan, dan mendorong peningkatan PAD.

Raperda merupakan usulan inisiatif yang diajukan melalui Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Kapuas Hulu, Sintang, dan sejumlah daerah perhuluan lainnya merupakan wilayah yang dikenal sebagai sentra produksi kratom.

Petani diharapkan memperoleh kepastian usaha, posisi tawar yang lebih kuat, harga yang lebih adil, serta dukungan pembinaan dan peningkatan kualitas produksi. (den)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Raperda Tata Kelola Kratom #Kratom Kalimantan Barat #Petani Kratom Kapuas Hulu #Ekspor Kratom Indonesia #DPRD Kalbar