PONTIANAK POST – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan ormas keagamaan. Melalui putusan uji materiil UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah tidak lagi diperbolehkan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas melalui mekanisme penunjukan langsung.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Imam Rohmatulloh bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil.
MK menilai mekanisme pemberian izin tambang harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan tata kelola yang baik.
Penunjukan Langsung Dinilai Perlu Dikoreksi
Gugatan tersebut mempermasalahkan sejumlah ketentuan dalam UU Minerba, terutama terkait frasa “dengan cara lelang” dan “dengan cara pemberian prioritas” dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1), serta ketentuan Pasal 75 UU Minerba.
Putusan MK kemudian mengoreksi mekanisme pemberian prioritas yang sebelumnya memungkinkan pemerintah memberikan wilayah izin usaha pertambangan kepada kelompok tertentu tanpa mekanisme yang lebih terbuka.
Keputusan tersebut langsung mendapat perhatian dari sejumlah organisasi keagamaan yang sebelumnya menyatakan minat mengelola tambang.
Ormas Diminta Hormati Putusan MK
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mengatakan, isu izin tambang menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang dihadiri 87 ormas keagamaan Islam.
Dalam forum tersebut, kata dia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut diundang untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan izin tambang bagi ormas.
Menurut Marsudi, respons ormas terhadap kebijakan tersebut beragam. Ada yang mengajukan izin tambang, namun ada pula yang memilih tidak terlibat.
“Yang penting jangan cuma tarik-tarik tambang saja,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dihormati seluruh pihak.
Menurut dia, tujuan awal pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan adalah mendorong kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi.
Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional.
“Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tetap harus benar, transparan, dan akuntabel. Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan,” katanya.
Muhammadiyah Tunggu Kebijakan Pemerintah
Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan akan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah selanjutnya.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, persyaratan yang ditekankan MK sejalan dengan prinsip tata kelola yang selama ini diterapkan Muhammadiyah.
“Objektif, transparan, dan akuntabel merupakan prinsip yang dijalankan Muhammadiyah,” ujarnya.
Hingga kini, Muhammadiyah belum memperoleh izin maupun lokasi tambang dari pemerintah.
Berbeda dengan Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendapatkan izin dan lokasi tambang.
Konsesi tambang PBNU berada di Kalimantan Timur dengan luas sekitar 26 ribu hektare, yang merupakan bekas wilayah konsesi PT Kaltim Prima Coal.
Pengelolaan tambang tersebut dilakukan melalui badan usaha yang dibentuk PBNU, yakni PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara.
Bahlil: IUP Lama Tidak Batal
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan putusan MK tidak berlaku surut.
Menurutnya, IUP yang telah diterbitkan pemerintah sebelum adanya putusan tersebut tetap sah dan tidak akan dibatalkan.
“Enggak ada yang dibatalkan, tidak ada konsekuensi hukum yang menganulir badan usaha yang telah memperoleh IUP. Tidak ada satu pun pemegang izin yang kehilangan haknya,” tegas Bahlil.
Ia menjelaskan, MK tidak menghapus hak prioritas bagi ormas keagamaan, perguruan tinggi, maupun koperasi.
Yang berubah, kata dia, adalah mekanisme pemberian prioritas yang harus memiliki aturan jelas, transparan, dan terukur.
ESDM Siapkan Aturan Turunan
Untuk menindaklanjuti putusan MK, Kementerian ESDM kini menyiapkan aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen).
Bahlil mengatakan, pemerintah akan menyusun kriteria yang lebih jelas agar pemberian hak prioritas tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dalam keputusan MK dinyatakan pemberian prioritas itu tetap ada. Namun, penunjukannya tidak boleh serta-merta, harus ada aturan main dan kriteria terukurnya,” ujarnya.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya mineral tetap dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi berjalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro