PONTIANAK POST - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut gaji manajer Koperasi Merah Putih atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mencapai Rp16,25 juta per bulan. Menurutnya, pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran final penghasilan manajer koperasi tersebut.
Purbaya menegaskan nominal yang beredar dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan pembahasan yang sedang dilakukan pemerintah.
"Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya … Kalau segitu ya kita tidak setujui saja, selesai," kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (5/8).
Besaran Gaji Masih Dalam Tahap Pembahasan
Purbaya menjelaskan besaran gaji manajer KDKMP masih dibahas pemerintah. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah menyesuaikan penghasilan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun, ia mengaku belum menerima angka final yang akan menjadi dasar penetapan gaji.
"(Akan disesuaikan) UMP katanya. Tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa," katanya.
Sebelumnya, media sosial ramai membagikan informasi yang menyebut gaji manajer KDKMP mencapai Rp16,25 juta per bulan.
Nominal tersebut diklaim terdiri atas gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan kesehatan Rp750 ribu, uang makan Rp1 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, dan uang transportasi Rp1 juta.
Pemerintah Siapkan Dukungan APBN pada Tahap Awal
Pemerintah sebelumnya menyatakan pembiayaan gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi.
Skema tersebut disiapkan sebagai dukungan awal agar koperasi dapat menjalankan operasional sebelum mampu membiayai kegiatan usahanya secara mandiri dari pendapatan yang diperoleh.
Hampir 30 Ribu Calon Manajer Telah Mengikuti Seleksi
Pemerintah mencatat sebanyak 29.830 calon manajer KDKMP telah mengikuti rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan penempatan di koperasi di berbagai daerah.
Mereka dijadwalkan mulai bertugas pada awal Agustus 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 5 Agustus 2026, jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.382 unit.
Namun, belum seluruh koperasi memiliki sarana operasional yang memadai. Hingga saat ini, sebanyak 19.648 koperasi telah menyelesaikan pembangunan gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya.
Baca Juga: Menkop Resmikan Kopdes Usaha CPO dan PLTS Agustus 2026, Bakal Jadi Proyek Percontohan
Pemerintah Fokus pada Kesiapan Operasional Koperasi
Selain menyiapkan sumber daya manusia, pemerintah juga terus mendorong kesiapan sarana dan prasarana koperasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Kementerian Koperasi menyatakan percepatan pembangunan sarana operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus dilakukan agar koperasi dapat segera memberikan layanan kepada masyarakat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut pemerintah menargetkan sekitar 40.000 KDKMP dapat beroperasi penuh hingga akhir 2026. Bersamaan dengan penyelesaian infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan penempatan manajer koperasi yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi agar operasional koperasi berjalan secara profesional. *
Editor : Uray RonaldSumber : Antara