PONTIANAK POST – Pelaku usaha menghadapi tenggat baru kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menunda penerapan penuh karena menilai rantai pasok sejumlah sektor belum siap.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan tersebut. Pemerintah memastikan tidak ada lagi pengunduran jadwal maupun relaksasi setelah memberikan masa penyesuaian sejak 2024.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan kesiapan setiap industri berbeda. Kondisi itu dipengaruhi bahan baku, proses produksi, negara asal pemasok, dan struktur rantai pasok.
“Apindo melihat bahwa ekosistem implementasi dan supply chain berbagai sektor yang terdampak belum sepenuhnya siap untuk penerapan secara penuh,” ujar Shinta.
Rantai Pasok Terancam Terganggu
Apindo menilai masih terdapat ketidakpastian mengenai petunjuk teknis, mekanisme pengawasan dan sanksi, tarif, serta kepastian waktu layanan. Kesiapan lembaga pemeriksa, integrasi sistem, dan pengakuan sertifikat halal luar negeri juga menjadi perhatian.
Persoalan tersebut dinilai berisiko mengganggu industri yang memiliki rantai pasok global dan bergantung pada bahan baku impor. Tambahan pemeriksaan dapat memperpanjang waktu pengadaan bahan baku.
Berdasarkan kajian lintas sektor Apindo, tambahan proses pemastian halal dapat berlangsung 15–60 hari atau lebih. Durasi tersebut bergantung pada kelengkapan dokumen, kapasitas lembaga pemeriksa, negara asal bahan baku, dan jadwal pemeriksaan.
Keterlambatan itu dapat membuat bahan baku tertinggal jadwal pengapalan. Perusahaan juga harus menambah stok pengaman dan modal kerja untuk mencegah kehabisan persediaan.
Jika bahan baku terlambat, kegiatan produksi dan pemenuhan kontrak domestik maupun ekspor berpotensi terganggu. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi pekerja serta ketersediaan barang bagi konsumen.
Muncul Biaya Tambahan
Shinta mengatakan perusahaan tidak hanya menanggung biaya sertifikasi dan pemeriksaan. Proses tambahan juga dapat meningkatkan biaya penyimpanan, penahanan kontainer, dan persediaan.
Pelaku usaha turut menghadapi risiko penalti kontrak atau kehilangan pesanan jika pengiriman terlambat. Beban tersebut dikhawatirkan semakin besar bagi perusahaan yang menggunakan banyak bahan baku impor.
“Apindo mengusulkan penundaan pemberlakuan penuh sampai seluruh prasyarat implementasi benar-benar siap dan evaluasi menyeluruh bersama sektor-sektor terdampak telah dilakukan,” tegasnya.
Menurut Shinta, permintaan penundaan bukan bentuk penolakan terhadap Jaminan Produk Halal (JPH). Dunia usaha tetap mendukung sertifikasi sebagai instrumen perlindungan konsumen dan penguatan industri halal.
“Penundaan yang kami usulkan adalah untuk memastikan readiness, bukan untuk mengurangi standar halal,” jelasnya.
BPJPH Tolak Relaksasi
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S. Burhanudin mengatakan pelaku usaha telah diberi waktu dua tahun untuk mempersiapkan diri. Karena itu, pemerintah akan menjalankan kewajiban sesuai jadwal.
“Sejak 2024 banyak yang bertanya soal tenggat waktu mepet. Kami sudah berikan waktu dua tahun, masa berteriak lagi? Setelah Oktober ini, jika belum juga bersertifikat halal, kami akan melakukan tindakan pengawasan secara bertahap,” tegas Mamat.
BPJPH sebelumnya juga telah menyatakan tidak ada penundaan wajib halal Oktober 2026. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Teguran hingga Penarikan Produk
BPJPH akan menerapkan sanksi secara bertahap terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban. Penindakan dimulai dengan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga.
Menurut Mamat, produk dapat ditarik dari peredaran apabila produsen tidak menindaklanjuti teguran. Usaha produsen juga berpotensi ditutup.
“Jika sampai teguran ketiga tidak direspons, produk tersebut wajib ditarik dari peredaran di Indonesia. Bahkan usahanya bisa langsung ditutup,” katanya.
UMK dan Produk Impor Masuk Tahapan
Kewajiban halal untuk usaha menengah dan besar pada produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan telah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Tenggat 18 Oktober 2026 menjadi akhir masa penahapan bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil.
Tahapan 2026 juga mencakup produk impor serta kelompok produk lain. Di antaranya kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, barang gunaan tertentu, dan alat kesehatan kelas risiko A.
Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman juga masuk dalam cakupan.
Polemik tersebut mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama menyangkut masyarakat. Konsumen membutuhkan kepastian halal, sedangkan pelaku usaha memerlukan sistem sertifikasi yang siap, terjangkau, dan tidak menghambat keberlangsungan produksi. (bry/dio)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro