Aturan Baru Antrean Solar Bersubsidi Pontianak Berlaku 1 Oktober 2026, Wajib Pakai QR Code

Uray Ronald • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 23:06 WIB
Antrean truk pengisi BBM di SPBU Sungai Pinyuh
Ilustrasi - Antrean truk pengisi BBM di SPBU. 

 

PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan untuk menertibkan antrean penyaluran solar bersubsidi di SPBU. Aturan tersebut mulai berlaku 1 Oktober 2026 dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, serta masyarakat.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, pengaturan dilakukan agar antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU tidak mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Selain membuat arus lalu lintas tersendat, antrean kendaraan besar juga berpotensi memicu kecelakaan.

“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).

Bahasan mencontohkan, di sejumlah titik kendaraan yang mengantre BBM berada di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.

“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.

Baca Juga: Mengapa SPBU Pontianak dan Kubu Raya Masih Antre BBM? Ini Penyebab dan Langkah Pertamina

Solar Bersubsidi Wajib Pakai QR Code

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan tersebut merupakan kesepakatan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, dan instansi terkait.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Rendrayani menjelaskan, salah satu poin utama yang disepakati adalah pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina.

Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK sesuai tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Batas maksimal pengisian solar bersubsidi mengikuti ketentuan pada QR Code atau barcode MyPertamina.

Operator SPBU wajib melakukan pemeriksaan QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum pengisian BBM.

Dengan ketentuan tersebut, penyaluran solar bersubsidi diharapkan lebih tertib dan tepat sasaran serta mengurangi potensi penyalahgunaan.

Distribusi dari Terminal Dimulai Pukul 02.00 WIB

Untuk menjaga kepastian penyaluran, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB.

SPBU berkewajiban menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan lebih baik.

“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.

SPBU bersama Pertamina juga diminta melakukan sosialisasi dan pengaturan antrean agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Antrean BBM Mengular di Sintang, Kapolres Minta Kapasitas SPBU Diperhatikan

Aturan Kendaraan Pengangkut BBM

Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong dapat melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00-16.00 WIB dan 19.00-05.00 WIB.

Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.

“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.

SPBU juga berkewajiban menyediakan petugas pengatur jalur antrean untuk mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan area SPBU.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.

Pengemudi Dilarang Salahgunakan QR Code

Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diminta mematuhi ketentuan penyaluran BBM.

Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.

“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.

Untuk truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian.

Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.

Baca Juga: Aturan Batas Pembelian BBM Maksimal 3 Liter Ampuh Urai Antrean SPBU Ketapang: Tak Mengular Lagi

Pengawasan Libatkan BPH Migas hingga TNI/Polri

Rendrayani menegaskan, pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pengawasan meliputi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.

“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.

Ia berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan baru tersebut.

Dengan demikian, pelaksanaan aturan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, tidak menimbulkan kebingungan, dan memberi kepastian bagi masyarakat.

“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Pemkot Pontianak
antrean solar bersubsidi Pontianak solar bersubsidi Pontianak aturan antrean SPBU Pontianak QR Code MyPertamina