PONTIANAK POST - Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana, Jumat (24/10). Mantan model majalah dewasa itu masih diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan karena pertimbangan ancaman hukum pidana yang disangkakan.
Menurutnya, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah. Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.
Adapun syarat objektif penahanan sesuai KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
“(Dari) Ancaman hukumannya, tidak bisa ditahan,” kata Rizki.
Kemarin, Lisa Mariana diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Lisa diperiksa oleh penyidik selama 5 jam dan dicecar 44 pertanyaan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya sebagai tersangka berjalan dengan lancar. Menurut dia, pemeriksaan yang dimulai sejak siang sampai malam hari tersebut dilakukan dengan baik. Kliennya dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tanpa merasa tertekan. Ia juga memastikam kliennya tidak ditahan. “Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan dari pemeriksaan DNA diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
Namun, separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.(ant)
Editor : Hanif