Sakit bisa terjadi tiba-tiba. Tak kenal waktu. Apalagi jika kambuh tengah malam, pasti panik. Layanan konsultasi daring yang merupakan implementasi dari janji layanan JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL). Para pasien pun bisa mendapatkan penanganan pertama dengan tepat.
Ramses Tobing, Pontianak
LIMA bulan lalu Ehadmi divonis sakit ginjal. Tak hanya ginjal, perempuan berusia 57 tahun ini juga sakit jantung. Bahkan, pernah terserang stroke. Karena sakitnya, setiap satu bulan Ehadmi yang tinggal di Kecamatan Pontianak Barat ini harus memeriksakan diri dan berkonsultasi di rumah sakit RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak.
Sekitar akhir April 2023, Ehadmi menjalani rawat inap di rumah sakit karena mengalami sesak napas. Selama 18 hari dirawat di ICU dan harus menggunakan ventilator. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan kreatininnya tinggi. Fungsi ginjalnya terganggu dan harus melakukan terapi cuci darah (hemodialisa).
Ehadmi didampingi anaknya, Endriani (33), saat menjalani terapi cuci darah di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie. Namun, di sana pasien yang cuci darah sangat banyak, sehingga terkadang penuh. Ehadmi disarankan melakukannya di klinik swasta.
Layanan serupa juga ada di rumah sakit lainnya. Seperti RS Yarsi, RS Untan, RSUD Soedarso, dan RS Kartika Husada. Namun masing-masing rumah sakit sudah memiliki pasien rutin. Lalu jumlah pasien juga bertambah sehingga tak jarang terjadi antrian. Pilihannya ke klinik untuk mengurangi antrean.
“Memang ada keterbatasan alat, sementara jumlah pasien yang harus cuci darah cukup tinggi,” ujar Endriani.
Akhirnya setelah mencari informasi, Ehadmi dan Endriani memutuskan melakukan terapi cuci darah di Klinik Mutiara di Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat. Di sana bisa menggunakan fasilitas JKN. Dia mendapatkan jadwal rutin setiap Senin dan Kamis.
Ketika akan menjalani terapi cuci darah, Endriani dan Ehadmi bersiap sejak subuh hari. Sebelum pukul 06.00 mereka turun dari rumah. Mereka berangkat menggunakan mobil ojek online.
“Harus datang lebih awal karena pasien di sana juga banyak,” kata Endriani.
Klinik Mutiara merupakan satu-satunya klinik yang memiliki layanan terapi cuci darah yang bekerjasama dengan Badan BPJS Kesehatan.
Menurut Endriani, ibunya merupakan peserta dari program JKN yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran perbulan yang dibayarkan ditanggung oleh negara.
Endriani tak mampu membayangkan betapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk cuci darah, jika tak mengikuti program JKN-KIS.
“Biaya cuci darah itu mahal, apalagi kami yang bekerja di swasta harus mengeluarkan biaya yang besar untuk terapi cuci daerah. Sehingga sangat terbantu dengan menjadi peserta program JKN-KIS,” cerita Endriani.
Selain biaya yang ditanggung JKN, pasien di Klinik Mutiara juga mendapatkan kemudahan lainnya. Salah satunya layanan konsultasi daring yang merupakan implementasi dari Janji Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan FKRTL. Layanan ini dibuka dalam sharing komunikasi di grup whatsapp.
Keluarga pasien ada di dalam grup itu. Mereka bisa bertanya jika ada keluhan yang dialami pasien. Seperti penanganan pertama yang harus dilakukan pasien. Layanan komunikasi ini juga dibuka di luar jam kerja.
Endriani menyatakan layanan daring tersebut sangat membantu sekali. Banyak manfaat yang dirasakannya, terutama jika penyakit ibunya kambuh.
“Kalau hal-hal yang lebih pribadi saya komunikasi di WhatsApp pribadi. Karena ada beberapa kondisi yang harus ditanyakan saat penanganan pertama. Bahkan, terkadang bisa mendapatkan resep obat,” terang Endriani.
Manfaat JKN-KIS juga diakui pasien terapi cuci darah Lai Miau Sian (68). Pria yang tinggal di Jeruju Besar Kabupaten Kubu Raya, Kecamatan Kakap. Sepekan dua kali ia datang ke Klinik Mutiara untuk melakukan terapi cuci darah.
Lai Miau Sian datang terapi cuci darah diantar anaknya, Lilt (39). “Bapak sudah lima bulan ini harus menjalani terapi cuci darah. Setiap hari Selasa dan Jumat,” ungkap Lilt. Saat melakukan cuci darah, Lilt juga harus turun pagi sekali. Biasanya sekitar pukul 05.30 dan tiba di klinik sekitar pukul 06.00.
“Bapak saya bonceng pakai motor. Saya tunggu sampai selesai terapi, saya pesankan ojek online untuk diantar pulang ke rumah,” cerita Lilt.
Lilt sangat bersyukur dengan adanya Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Apalagi bapaknya pernah melakukan terapi cuci darah tanpa program JKN-KIS. Biaya yang dikeluarkan sangat mahal. Untuk satu kali terapi biaya yang dikeluarkan berkisar Rp1,3 juta.
Rata-rata pasien harus melakukan dua kali terapi cuci darah dalam sepekan. Jika sebulan melakukan delapan kali terapi, maka sekitar Rp10.400.000 yang harus dikeluarkan. Sementara pasien penyakit ginjal harus menjalani terapi cuci darah seumur hidupnya.
“Pernah tiga kali dan biayanya juga lumayan sehingga kemudian mendaftar di BPJS Kesehatan. Terasa meringankan karena terapi cuci darah tidak ada mengeluarkan biaya,” kata Lilt.
Lilt Sangat bersyukur karena sudah jadi peserta JKN-KIS. Sehingga berharap Program JKN-KIS selalu hadir dengan pelayanan yang semakin baik untuk masyarakat. Ia tak bisa membayangkan besarnya biaya yang dikeluarkan jika tidak menjadi peserta program JKN-KIS.
Pengurus Klinik Mutiara Agus Salim memastikan pasien mendapat pelayanan yang sama untuk layanan cuci darah di Klinik Mutiara. Sebagaimana tertuang dalam janji layanan. Untuk memudahkan pasien, klinik juga membuat layanan konsultasi daring melalui grup whatsapp.
"Pasien cuci darah ini banyak keluhan saat berada di rumah. Kadang menggigil, atau sesak. Apalagi kondisi ini dialami saat malam hari di rumah. Jadi bisa chat langsung ke dokter atau petugas disini," terang Agus.
Melalui grup whatsapp itu kata Agus, pasien tidak hanya bisa mengadukan keluhan. Tapi juga bisa bertanya soal lain. Misalnya tentang makanan yang dianjurkan dan yang tidak boleh dikonsumsi.
Menurutnya dengan adanya grup tersebut komunikasi antara pasien, dengan tenaga medis atau pun dokter lebih interaktif. Penanganan ketika ada keluhan juga lebih cepat sehingga pasien merasa terbantukan.
Agus menyampaikan jumlah pasien tetap di Klinik Mutiara sebanyak 34 orang. Mulai dari dua hingga tiga kali terapi dalam sepekan. Ada sepuluh mesin yang disiapkan untuk terapi cuci darah. Semua layanan itu tercover dalam BPJS Kesehatan. Sementara dalam catatan klinik jumlah tertinggi pasien cuci darah di Klinik Mutiara pada Januari hingga Maret ada 250 pasien.
"Setelah itu sempat turun selama dua bulan dan sekarang naik lagi," kata dia.
Agus menyebutkan bahwa pasien dengan diagnosis gagal ginjal stadium lima ditekankan dokter untuk melakukan terapi cuci darah lima kali dalam sepekan. Namun ada juga yang menjalani terapi cuci darah dua kali dalam sepekan karena melihat kondisi tubuh pasien yang masih segar.
Durasi cuci darah itu berkisar dari empat hingga lima jam. Tergantung dari resep dokter. Namun sesuai perhitungan medis, pasien harus melakukan cuci darah dalam sepekan dengan durasi waktu 10-12 jam.
"Layanan cuci darah atau hemodialisa di Klinik Mutiara tercover BPJS Kesehatan," kata Agus.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni menyatakan bahwa janji layanan telah diterapkan di FKTP dan juga FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Isi janji layanan dipublikasikan di masing-masing faskes yang bekerjasama melalui spanduk dan terletak di ruang publik yang mudah dibaca oleh peserta JKN,” jelas Desvita.
Lanjut Desvita, agar janji layanan dirasakan seluruh peserta, maka setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib mempublikasikan poin-poin janji layanan di tempat yang mudah terlihat peserta.
Jika ada hal-hal yang tidak sesuai kata Desvita peserta dapat langsung menyampaikan pengaduan yang telah disediakan baik yang ada di FKRTL maupun di BPJS Satu.
“Atau peserta dapat langsung menyampaikan pengaduan atau permintaan informasi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” sambung Desvita.
Pihaknya rutin melakukan kegiatan SiBLing (Supervisi Buktikan dan Lihat Langsung). Ini merupakan pemantauan aktivitas atas pemenuhan kewajiban fasilitas kesehatan. Selain SiBLing, sekarang BPJS Kesehatan juga menerapkan Kessan (Kesan Pesan Setelah Layanan).
Ini merupakan proses evaluasi pelayanan yang dilaksanakan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan melalui mekanisme survei untuk memperoleh umpan balik atau kesan pengalaman peserta setelah menerima layanan dari Faskes.
“Kessan dapat diisi oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur Kessan atau dapat scan QR Code yang di display pada masing-masing fasilitas kesehatan,” pungkas Desvita. (*)
Editor : Syahriani Siregar