Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dilema Pembangkit Listrik Biomassa di Kalbar (Bagian 2)

A'an • Senin, 23 September 2024 | 12:57 WIB
BAHAN BAKAR: Truk Fuso mengangkut kayu untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) milik PT. Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (RPSL) di Desa Wajok Hulu,
BAHAN BAKAR: Truk Fuso mengangkut kayu untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) milik PT. Rezeki Perkasa Sejahtera Lestari (RPSL) di Desa Wajok Hulu,

 

Hutan di Kalbar Terancam Gundul akibat Proyek Energi

Praktik pemanfaatan biomassa yang diklaim sebagai sumber energi terbarukan, terutama bahan-bahan seperti kayu, cangkang sawit, jangkos, dan batang sawit, justru memiliki implikasi lingkungan dan sosial yang lebih luas. Berikut laporan wartawan Pontianak Post, Arief Nugroho.

 

---

PENGGUNAAN biomassa juga berpotensi menyebabkan perampasan tanah dan konflik agraria dengan masyarakat adat, juga lokal. Pembakaran biomassa menghasilkan polusi udara pun dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Penggiat lingkungan, Ahmad Syukri dari Link-AR Borneo mengatakan, pemanfaatan biomassa sebagai salah satu unsur bahan baku energi baru terbarukan sebagai pengganti fosil berpotensi menyebabkan deforestasi. Ditambah lagi dampak dari pembakaran.

Menurutnya, dengan sumber bahan baku dari masyarakat, secara tidak langsung PT. RPSL melibatkan masyarakat dalam praktik deforestasi, meskipun tidak dalam skala besar seperti Hutan Tanaman Industri (HTI). 

feBaca Juga: Dilema Pembangkit Listrik Biomassa di Kalbar (Bagian 1)

“Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit, nilai jual kayu sebagai bahan bakar cukup tinggi. Dengan begitu, masyarakat akan menebang pohon yang mungkin berasal dari kawasan penyangga sekitar kebun, atau tempat tinggal mereka,” kata pria yang akrab disapa Uki itu. 

Namun, dalam jangka panjang, sambung dia, ketersediaan kayu dari masyarakat tidak akan mampu mencukupi kapasitas produksi yang diinginkan. Otomatis mereka akan menggunakan skema pasokan dari Hutan Tanaman Energi (HTE) yang dirancang pemerintah.

Uki menyebutkan, saat ini hampir semua perusahaan HTI dengan multi-usahanya mulai membagi konsesinya untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan pemerintah dan memastikan pasar jauh lebih dekat. Misalnya untuk pasar PLTBm, mereka cukup menjadikan cip kayu (serpihan kayu) atau wood pellet

Maka tidak heran jika keberadaan HTI yang diperuntukkan untuk pellet kayu lokasinya tidak jauh dari pembangkit listrik (PLTU atau PLTBm) di Kalimantan Barat. Salah satunya PT. Muara Sungai Landak (MSL), yang terletak di Wajok Hilir, Kecamatan Siantan. Kabupaten Mempawah.

Senada juga diungkapkan Manajer Kampanye dan Intervensi Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prayoga. Anggi  menilai pemanfaatan biomassa dalam transisi energi merupakan pemicu baru kerusakan hutan di Indonesia. 

FWI mencatat pembangunan Hutan Tanaman Energi (HTE) telah merusak hutan seluas 55.000 hektare (Ha) dan masih ada 420.000 Ha hutan alam di dalam  31 konsesi HTE direncanakan untuk di-deforestasi.

“Karena sejatinya ini adalah transformasi dari HTI ke HTE maka kecenderungannya adalah deforestasi. Dilakukan dengan pembukaan hutan dan lahan baru untuk memenuhi tuntutan usaha baru dalam bentuk tanaman energi,” katanya. 

Anggi melihat, bisnis kayu di Indonesia sedang mengalami stagnasi. Usaha baru berupa pembangunan HTE melalui multi-usaha kehutanan, dinilai hanyalah cara untuk mengamankan bisnis.

Konsesi kehutanan menjadi lebih leluasa untuk memanfaatkan hutan alam dengan dalih transisi energi, guna memenuhi bahan baku biomassa kayu. Padahal, pemanfaatan biomassa sebagai alternatif untuk mengurangi emisi karbon perlu diuji dengan prinsip-prinsip keadilan dan berkelanjutan.

Menurutnya, untuk memuluskan proyek transisi energi tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan di sektor kehutanan. di antaranya termuat di dalam PP No 23 tahun 2021 tentang Perizinan Multi-Usaha di Sektor Kehutanan. 

Dari kebijakan tersebut, pemerintah telah membangun tujuh perusahaan Hutan Tanaman Energi (HTE) di Kalbar yang berpotensi menyebabkan deforestasi. 

Tujuh perusahaan tersebut yaitu,  PT. Muara Sungai Landak (MSL) dengan luas konsesi 13.000 Ha di Kabupaten Mempawah, PT. Hutan Ketapang Industri dengan luas konsesi 100.150 Ha di Ketapang,  PT. Gambaru Selaras Alam dengan luas konsesi 20.445 Ha di Sanggau, PT. Inhutani III Nanga Pinoh dengan luas konsesi 119.080 Ha di Melawi, PT. Bhatara Alam Lestari dengan luas konses 7.100 Ha di Mempawah, PT. Nityasa Idola dengan luas konsesi 113.196 Ha di Sanggau, dan PT. Daya Tani Kalbar dengan luas konsesi 56.060 Ha di Ketapang. 

“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga diproyeksi untuk menyuplai bahan bakar ke pembangkit listrik di Indonesia,” katanya. 

Menurut Anggi, kebijakan pemerintah mengganti energi berbahan dasar fosil ke biomassa ditengarai memiliki implikasi lingkungan yang lebih luas. Terlebih, Kalbar menjadi salah satu provinsi dengan target mitigasi deforestasi hutan alam dengan luas 917 ribu hektare (berdasarkan dokumen FOLU Net Sink 2030).

Juru Kampanye Energi, Trend Asia, Bayu Maulana Putra mengungkapkan, di tengah krisis iklim yang semakin parah, ancaman hilangnya hutan di Kalimantan semakin meningkat, terlebih dengan maraknya proyek listrik biomassa.

“Setelah bertahun-tahun dieksploitasi oleh industri kayu dan pertambangan, hutan kini menghadapi ancaman baru dari pengembangan energi yang kembali mengorbankan ekosistem. Proyek-proyek seperti kebun kayu energi, kebun sawit biofuel, dan tambang mineral dianggap sebagai ancaman utama,” katanya. 

Bayu mengungkapkan, beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar mengembangkan proyek listrik biomassa, mencampur kayu dengan batubara untuk menghasilkan listrik di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 

Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini bisa menekan emisi karbon yang memicu krisis iklim, namun kenyataannya proyek ini sangat rakus lahan.

Dibutuhkan sekitar 2,3 juta hektare lahan, atau 35 kali luas Jakarta, untuk memenuhi pasokan biomassa kayu ke 52 PLTU di Indonesia. Dari total lahan tersebut, setidaknya 1 juta hektare hutan alam akan dikorbankan untuk kebun kayu monokultur.

Menurut Trend Asia, hal tersebut justru menguntungkan para konglomerat industri kehutanan. Sementara itu, masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan justru semakin terdesak.

“Di Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, contohnya. Ada perusahaan kebun kayu seluas 136 ribu hektare yang dicurigai kayunya akan dibakar untuk energi. Selama 2021 hingga 2023, mereka telah menghilangkan hutan alam seluas 33 ribu hektare, yang mengancam keberadaan satwa endemik dan membuat masyarakat adat Dayak terusir dari ruang hidup mereka,” jelas Bayu.

Padahal, Kalimantan memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi terbarukan dari sumber daya air, surya, dan angin. Selain mendukung transisi energi, pengembangan energi terbarukan ini juga diharapkan mampu menyediakan listrik untuk daerah-daerah terpencil yang masih belum terjangkau jaringan listrik nasional.

“Pemanfaatan optimal energi terbarukan di Kalimantan dapat meningkatkan kemandirian energi, mengurangi emisi karbon, dan memperluas akses energi ke wilayah yang membutuhkan,” kata Bayu.

Sementara itu, manajemen PT. RPSL mengklaim, pengoperasian pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) adalah untuk mendukung program energi pemerintah sekaligus mengurangi emisi karbon dari pembangkit listrik, utamanya yang bertenaga batu bara dan mesin diesel.

“Pengoperasian PLTBm dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mengurangi impor listrik dari Sarawak untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah Pontianak dan sekitarnya,” ujar manajemen PT. RPSL melalui rilis tertulis yang diterima Pontianak Post

Menurutnya, PT. RPSL mampu beroperasi selama 8.000 jam setiap tahunnya atau 90% availability factor tanpa henti, sehingga dapat menjadi base load dengan jumlah produksi tenaga listrik sebesar 87,6 GWH.

RPSL juga mengklaim memiliki izin lingkungan, AMDAL, Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan terhadap kegiatan pembangkit yang dilakukan perusahaan. Setiap enam bulan sekali (semester), perusahaan melaporkan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan ke dinas lingkungan hidup kabupaten, provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Keberadaan PLTBm ini diklaim mampu menggerakkan dan meningkatkan usaha angkutan di sekitar lokasi karena kebutuhan untuk mengangkut bahan bakar (kayu) dari tempat asalnya ke lokasi pembangkit. Setiap harinya, paling tidak lebih dari 30 truk kapasitas 20 ton yang mengirim bahan bakar. Sebagian besar bahan bakar PLTBm diperoleh dari pengusaha kecil menengah. 

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan lebih dari 60 supplier yang menyediakan serbuk gergaji, sabut kelapa dan kayu sembarang. 

“Di samping itu, kami juga bekerja sama dengan kontraktor pembersihan lahan yang akan digunakan untuk tanaman industri. Hasil pembersihan lahan yang sedianya menumpuk dan sulit dibuang karena keterbatasan lokasi, dapat kami gunakan sebagai bahan bakar,” katanya. 

RPSL juga bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit untuk menampung limbah tandan buah kosong yang harus dibuang. Bahan ini sebagai limbah produksi minyak kelapa sawit, kemudian di-press dan dicacah sehingga dapat digunakan sebagai bahan bakar di pembangkit. (*) 

Liputan ini didukung oleh Forest Watch Indonesia (FWI), melalui program Forest Watch Journalist Fellowship tahun 2024.

 

Editor : A'an
#mempawah #pembangkit listrik #Biomassa