Pemerintah Kota Pontianak melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Salah satu hal yang dilakukan yaitu dengan merumuskan Peraturan Wali Kota tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja di Kota Pontianak.
MIRZA AHMAD MUIN, Pontianak
SEKRETARIS Daerah Kota Pontianak, Amirullah menyebutkan, fenomena gangguan kamtibmas yang terjadi di Kota Pontianak khususnya terkait kenakalan remaja harus segera ditangani.
“Fenomena maraknya tawuran ini dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Ini bukan merupakan larangan, namun pembatasan untuk tidak ke luar rumah di jam yang telah ditentukan, terutama pada kelompok anak atau remaja. Harapannya ini bisa menjadi upaya pencegahan fenoma tadi,” tegasnya pasca membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Aula Abdul Muis Amin Kantor Bapperida Kota Pontianak, Jumat (21/3).
Amirullah mengungkapkan, rakor ini dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD) dengan mengundang narasumber yang kompeten dalam bidang pemberdayaan dan perlindungan anak juga terkait ketertiban umum di masyarakat. Hasil rumusan dari Rakor nantinya akan berbentuk Perwa yang dalam waktu dekat akan diterapkan di Kota Pontianak.
“Substansi dari Perwa ini sendiri nantinya berdasarkan masukan dan saran dari para pakar yang hadir pada rakor hari ini. Kami yakin itu akan menghasilkan formulasi yang baik,” tuturnya.
Terkait waktu jam malam yang dimaksud, Sekda Kota Pontianak mengungkapkan waktunya masih dinamis. Berbagai masukan dari pihak kepolisian, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, dan lainnya menurut Amirullah memiliki pendekatan yang kompleks, serta saling terkait dan memengaruhi antara satu dan lainnya. Untuk itu, hasil dari rakor ini nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diputuskan.
Ia juga menambahkan bahwa fenomena kenakalan remaja perlu bantuan dari semua pihak, termasuk keluarga. Peran keluarga diakui Amirullah sangat memegang peranan yang penting. Jika di rumah sudah berperilaku baik dan diperlakukan dengan baik, kemungkinan besar anak tersebut ketika di masyarakat juga akan baik.
“Kita tidak ingin anak-anak di Kota Pontianak yang sudah baik ini dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan hal-hal yang negatif. Kita harus selalu berpikir positif bahwa anak-anak di Kota Pontianak adalah anak-anak yang baik, calon pemimpin masa depan. Kita harus mengantisipasi hal-hal negatif terjadi ke mereka, salah satunya lewat perumusan peraturan ini,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengatakan, dengan melihat situasi saat ini memang persoalan kenakalan anak dan remaja sangat meresahkan. Adanya usulan Perwa jam malam bagi anak, menjadi tanda jika Pemkot serius untuk menangani persoalan ini.
Dalam upaya mendorong agar perwa pengawasan anak dapat disahkan, pihaknya belum lama ini juga sudah melakukan koordinasi dengan Kamtibmas, Polres serta tokoh masyarakat di Pontianak. Dari hasil pertemuan itu disimpulkanlah memang perlu aturan jam malam bagi anak.
Agar aturan ini bisa berjalan, juga tidak bisa hanya dimaksimalkan melalui pemerintah. Peran orang tua dan guru sebagai ujung tombak pengawasan anak begitu penting dalam hal ini. Mereka menjadi tonggak pertama dalam pengawasan awal. Sehingga ketika anak akan keluar malam, akan terpantau oleh orang tua.
Begitu pula di sekolah, para guru diminta untuk mensosialisaiskan bahaya negatif ketika bergaul dengan kelompok anak tanmpa pengawasan orang tua. Seperti tawuran, pencurian sampai seks bebas. Ini pastinya harus terpantau.
“Mudah-mudahan saja Perwa-nya bisa segera disahkan. Dengan demikian tinggal dijalankan saja aturannya di lapangan,” tutupnya. (*)
Editor : Miftahul Khair