Pemanfaatan musik untuk kepentingan bisnis, seperti memutar lagu di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, moda transportasi umum, bioskop, hingga dalam gelaran konser musik dan layanan digital, masuk dalam kategori penggunaan komersial. Pemilik usaha wajib membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar untuk mendukung suasana bisnis mereka.
SITI SULBIYAH, Pontianak
HAL inilah yang ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Royalti dan Pelindungan Hak Cipta Tahun Anggaran 2026. Mengusung tema “Penguatan Pemahaman Royalti dan Hak Cipta di Era Digital”, acara yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini digelar secara hibrida di Pontianak, Rabu (10/6)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida, menjabarkan tantangan nyata di lapangan terkait kewajiban royalti ini. Selama ini, rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha dan terbatasnya literasi hukum di tengah masyarakat menjadi persoalan utama dalam implementasi sistem royalti.
Ia menilai potensi ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya di Kalbar sangat luar biasa jika dilindungi secara optimal. Karakteristik wilayah Kalbar di sektor pariwisata dan jasa terus melesat tajam. Saat ini tercatat ada sekitar 550 hotel yang beroperasi di wilayah ini.
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Dipangkas, Pemkot Pontianak Perketat Belanja dan Tunda Program Pemerintah
Tak hanya itu, Kota Pontianak khususnya bahkan akrab dijuluki masyarakat sebagai "kota seribu warkop". Keberadaan ruang usaha yang masif ini merupakan pasar yang sangat luas bagi pemanfaatan karya kreatif seperti musik.
“Penggunaan musik tidak lagi dianggap hiburan semata melainkan bagian dari aktivitas usaha yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi,” ujarnya saat menyampaikan laporan.
Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa royalti bukanlah bentuk pajak baru yang membebani, bukan pula pungutan liar (pungli) yang tidak berdasar. Sebaliknya, royalti adalah hak ekonomi murni yang dilindungi undang-undang dan wajib ditunaikan oleh para pelaku usaha komersial yang memanfaatkan karya musik di ruang publik.
Wahyu Jati Pramanto, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dalam paparannya menyebut berdasarkan aturan hukum, hak cipta memiliki dua pilar utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak bisa diperjualbelikan. Adapun hak ekonomi, yaitu hak untuk mendapatkan manfaat finansial atas pemanfaatan karya cipta tersebut.
Wahyu menilai perlindungan hak cipta menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan ekonomi kreatif nasional di era digital. Saat ini, sektor ekonomi kreatif menyumbang sekitar 7,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Baca Juga: Lari Jadi Me Time hingga Quality Time, Ini Rahasia Febby Rastanty Tetap Konsisten Berolahraga
“Namun, tingkat kepatuhan terhadap pembayaran royalti masih rendah,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) generatif, platform streaming, serta media sosial seperti TikTok juga memunculkan persoalan baru terkait kepemilikan dan penggunaan hak cipta yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada.
Di sisi lain, pelanggaran hak cipta terus meningkat karena karya digital dapat digandakan dan disebarluaskan secara masif hanya dalam hitungan detik tanpa izin dari pemilik hak.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen kuat institusinya dalam mengawal ekosistem ekonomi kreatif yang berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap kekayaan intelektual adalah cerminan martabat sebuah bangsa yang menghargai inovasi.
“Kehadiran ratusan warkop, kafe, dan hotel di Kalbar adalah berkah ekonomi yang luar biasa bagi daerah, namun pertumbuhan itu tidak boleh mengabaikan hak keringat para kreator dan musisi kita," tegas Jonny.
Baca Juga: PWI Kalbar Soroti Tantangan Profesionalisme Wartawan Menghadapi Arus Informasi Digital
Lebih lanjut, Jonny mengajak seluruh pelaku usaha untuk mengubah cara pandang mereka terhadap royalti musik. Melalui penguatan tata kelola royalti ini, pihaknya berkomitmen penuh mendorong iklim usaha yang sehat, berdaya saing, sekaligus memastikan para seniman lokal mendapatkan hak ekonominya secara transparan.
Ia pun menilai kepatuhan membayar royalti justru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar terhindar dari sengketa di kemudian hari. “Ketika hak cipta dihargai dan dilindungi, inovasi akan terus tumbuh, dan industri kreatif Kalimantan Barat akan melompat lebih tinggi ke kancah nasional bahkan internasional," pungkasnya.(*)