PONTIANAK POST - Pemerintah Iran memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Amerika Serikat untuk menuntaskan negosiasi terkait pembukaan kembali Selat Hormuz.
Langkah ini bertujuan mengakhiri blokade laut Amerika Serikat (AS) secara permanen. Proposal ini juga mencakup upaya penghentian perang di Iran dan Lebanon.
Laporan dari Anadolu menyebutkan bahwa dokumen tersebut telah diserahkan pada Sabtu pekan lalu.
Detail Proposal 14 Poin Tehran
Tehran mengajukan revisi kerangka perjanjian sebanyak 14 poin kepada Washington.
Dua sumber menyatakan dokumen itu mengatur jadwal ketat selama satu bulan.
Baca Juga: Krisis Selat Hormuz, Sekjen PBB Minta Blokade Dibuka Tanpa Diskriminasi
Target utamanya adalah mengamankan akses maritim dan mengakhiri blokade angkatan laut.
Selain itu, proposal ini juga menekankan pentingnya gencatan senjata yang berkelanjutan di kedua pihak.
Fase kedua dari proposal ini baru akan berjalan setelah kesepakatan awal tercapai.
Tahapan tersebut akan dimulai satu bulan berikutnya dan memfokuskan negosiasi pada program nuklir.
Respons Kontradiktif Donald Trump
Presiden AS Donald Trump memberikan respons beragam terkait tawaran ini. Ia menyatakan kemungkinan adanya tindakan tegas jika pihak lawan melakukan kesalahan.
"Jika mereka berperilaku buruk, kita lihat saja nanti. Segalanya mungkin terjadi," ujar Trump kepada wartawan.
Baca Juga: Iran Tolak Negosiasi dengan AS Jika Masih Ada Blokade dan Ancaman Militer
Meski sempat menyatakan ketidakpuasannya, Trump mengaku akan meninjau dokumen tersebut lebih lanjut.
Ia mempelajari konsep kesepakatan tersebut dalam penerbangan menuju Miami.
Trump kemudian menunjukkan sikap yang lebih keras melalui unggahan di media sosial Truth Social.
Ia meragukan proposal tersebut akan diterima oleh pihak Amerika Serikat.
Trump menilai Iran belum membayar harga yang setimpal atas tindakan mereka selama 47 tahun terakhir.
Ia bersikeras bahwa posisi AS saat ini masih sangat kuat. Anehnya, Trump menganggap blokade di pelabuhan Iran sebagai langkah yang "sangat ramah".
Ia mengklaim tindakan tersebut tidak bertentangan dengan pernyataannya soal upaya penghentian konflik.*
Editor : Uray Ronald