PONTIANAK POST - Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Cahya Purnawan menyampaikan, di tahun 2024 jumlah surat izin mengemudi (SIM) yang tercetak atau terbit di Kapuas Hulu mencapai 6.827 lembar. "Total keseluruhan 6.827 lembar, terdiri dari tersebut SIM A, SIM C dan SIM B. Dimana untuk pembuatan SIM A yang baru mencapai 572 lembar, dan perpanjangan 1209 lembar, terus SIM C baru sebanyak 1982 lembar dan perpanjangan mencapai 2761 lembar," katanya.
Sedangkan untuk pembuatan SIM B yang baru ada sebanyak 118 lembar telah diterbitkan, untuk perpanjangan SIM B mencapai ada 185 lembar diterbitkan. "Untuk tahun 2025 belum didata karena masih awal," ucapnya Sedangkan untuk membuat SIM, kata Cahya Purnawan, pemohon harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
"Pemohon harus sendiri dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pasfoto, dan surat keterangan sehat," ujarnya. Kemudian pemohon harus mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Selanjutnya menyerahkan formulir permohonan ke petugas di loket yang telah disediakan. "Kami mengimbau masyarakat Kapuas Hulu agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas, demi kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas di jalan dan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM," pungkasnya. (fik)
Editor : A'an