PONTIANAK POST - Meskipun di dalam penjara, Johan (38), narapidana di Rutan Putussibau masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar. Aksinya pun diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu, Kamis (29/5).
Johan yang merupakan warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka utama. Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Egnasius menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menemukan seorang perempuan berinisial NP di depan Minimarket Pelangi, yang kemudian diketahui membawa satu kantong plastik mencurigakan," katanya.
Setelah dilakukan interogasi, kata Egnasius, NP mengaku hanya diminta oleh ayahnya, Johan, untuk mengantarkan barang tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Saat kantong plastik dibuka di hadapan masyarakat, ditemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu. NP juga menginformasikan bahwa ayahnya saat ini sedang berada di Rutan Kelas IIB Putussibau.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Egnasius segera berkoordinasi dengan pihak rutan dan melakukan konfirmasi kepada Johan.
"Dalam pemeriksaan di rutan, Johan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Meskipun Johan masih berada dalam tahanan, ia tetap dapat mengendalikan peredaran narkotika melalui anaknya," ujarnya.
Sementara Plh Kepala Rutan Putussibau Eri Ilyas memastikan terhadap kasus Johan (38) warga binaan mereka tidak ada kelalaian apalagi keterlibatan pegawainya dalam kasus narkoba.
"Jadi Johan ini memanfaatkan bentuk pelayanan dari Rutan Putussibau seperti saat jam besuk keluarga maupun penggunaan warung telekomunikasi (wartel) handphone yang disediakan Rutan Putussibau. Disitulah dia memanfaatkan kondisi itu untuk dia berkomunikasi terkait narkoba itu," katanya.
Karena, kata Eri, pihaknya juga tidak bisa serta merta mendampingi atau mendengar pembicaraan dari pelaku ini saat jam besuk keluarga maupun saat dia menggunakan handphone untuk pelayanan dalam menghubungi keluarganya karena akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Untuk kejadian ini sudah di luar kendali kami. Lagipula dari Johan sendiri sudah mengakui kepada polisi bahwa dalam menjalankan aksinya dia menyalagunakan penggunaan handphone yang disediakan Rutan Putussibau sebagai bentuk pelayanan masyarakat," ucapnya.
Eri menegaskan, bahwa Johan maupun warga binaan lainnya di dalam penjara tidak ada memegang handphone, karena dari pihak rutan juga sangat ketat melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada setiap tahanan.
Untuk penggunaan handphone, pihaknya merujuk kepada peraturan Kementerian, dimana tahanan tidak diperbolehkan menggunakan handphone.
"Saya seminggu dua kali melakukan razia, saya berusaha meminimalisir penggunaan handphone yang ada di dalam kamar tahanan untuk dibersihkan semua. Saya tegaskan penggunaan handphone dalam kamar tahanan dilarang," ujarnya.
Eri menegaskan komitmennya dalam menciptakan rutan yang bersih dari narkoba dan bebas dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal. "Untuk Johan sendiri kita isolasikan dulu dari tahanan lain. Jadi dia sendiri di dalam kamar tahanan. Jadi Johan ini menyalahgunakan fasilitas yang diberikan oleh kantor yang semestinya untuk kepentingan pelayanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Johan dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan meliputi enam klip berisi kristal diduga sabu, dua klip kosong, dua kantong plastik berwarna, sehelai tisu, dan satu buah masker. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjut. (fik)
Editor : Hanif