PONTIANAK POST - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Hal ini mencakup penerbitan KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, serta dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi menekankan bahwa jika masyarakat menemukan adanya pungutan liar (pungli) terkait layanan administrasi kependudukan, agar segera melaporkannya ke pihak berwenang.
“Kami pastikan semua layanan di Dukcapil gratis sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ada oknum yang melakukan Pungli, laporkan segera melalui saluran resmi, baik ke Disdukcapil, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum,” katanya, Senin (11/8).
Usmandi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan menanyakan prosedur dan persyaratan layanan kepada petugas yang bertugas di loket pelayanan.
“Transparansi dan kemudahan layanan adalah komitmen kami. Mari kita bersama-sama menjaga integritas pelayanan publik di Kapuas Hulu,” tambahnya.
Sambungnya, Dinas Dukcapil Kapuas Hulu juga menyediakan nomor pengaduan yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat, serta kotak pengaduan di kantor pelayanan guna memastikan setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Asman warga Putussibau mengakui selama ini untuk pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kapuas Hulu tidak ada pungutan atau biaya yang diminta oleh petugas.
"Benar-benar gratis pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil, lagipula pelayanan mereka sangat baik," pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif