Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kejaksaan Terima Pelimpahan Perkara Penyelundupan 77 Kg Sabu dan 18 Kg Ekstasi dari Polda Kalbar

Taufik As • Kamis, 13 November 2025 | 14:57 WIB
TERSANGKA : Para tersangka yang sudah ditahan di Rutan Putussibau. Dari 8 tersangka ini, 3 orang merupakan warga Malaysia
TERSANGKA : Para tersangka yang sudah ditahan di Rutan Putussibau. Dari 8 tersangka ini, 3 orang merupakan warga Malaysia

PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Provinsi Kalbar, menerima pelimpahan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 77,765 kilogram dan ekstasi 18,3 kilogram dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (06/11) lalu.

Adam Putrayansah Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu mengatakan tersangka dalam perkara narkotika tersebut sebanyak 8 orang. Dimana dari 8 tersangka ini, 3 orangnya merupakan warga Malaysia.

"8 orang ini sebelumnya ditangkap oleh anggota Polres Kapuas Hulu di Kecamatan Badau, " katanya, Rabu (12/11).

Adam mengatakan, para tersangka yang diserahkan oleh Polda Kalbar yakni FD, RO, O, DA, RA, FR, SA dan MA.

"Selain para tersangka yang kita terima, ada juga barang bukti yang kita terima yang sudah disisihkan untuk di persidangan nanti," ucapnya.

Terhadap para tersangka yang sudah dilimpahkan ini kata Adam, pihaknya juga akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Putussibau. Adam pun menjelaskan awal mula tertangkapnya para tersangka yang berawal dari laporan masyarakat.

Pada Minggu (3/8) sekira pukul 12.45 WIB, anggota Polsek Badau melakukan penyelidikan di wilayah Badau dan berhasil menemukan terduga penyelundupan narkotika dan mengamankan lima orang yakni FD, RI, O, DA dan RE yang sedang menunggu barang sabu yang dibawa FR, SA dan MA dari Malaysia saat itu.

"Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Palangkaraya dan Pontianak. Jadi 8 orang tersangka dan barang buktinya saat itu diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas Hulu, " jelas Adam.

Sambung Adam,  sepanjang tahun 2025   sudah ada 9 kasus Narkoba dengan jumlah besar yang ditangani Kejari Kapuas Hulu.

"Sebelumnya kasus Narkoba 35 kilogram dengan 5 tersangka dan 20 kilogram ada 4 tersangka. Dimana para tersangka semuanya  kita tuntut mati.

Sekarang ditambah lagi dengan kasus Narkoba seberat 77,765 kilogram dan ekstasi seberat 18,3 kilogram," pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
#Kapuas Hulu #polda kalbar #penyidikan #kejaksaan #tersangka #ekstasi #narkoba #sabu #putussibau #penyelundupan