PONTIANAK POST - Polsek Putussibaau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) baru-baru ini. Kapolsek Putussibau Selatan, IPDA Amarullah menyampaikan, pastinya sosialisasi larangan ini, berlaku baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal PETI itu sendiri.
"Dalam sosialisasi ini kami memasang spanduk himbauan di lokasi PETI, dengan melibatkan 6 orang personil Polsek Putussibaau Selatan," katanya, Kamis (20/11).
Kapolsek menjelaskan, sosialisasi dan himbauan itu sengaja digelar, agar semua lapisan masyarakat khususnya di wilayah Polsek Putussibau Selatan dapat mengetahui, dan memahami akibat dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas PETI.
"Kita juga menyampaikan ancaman hukuman bagi masyarakat, yang melakukan aktivitas PETI tersebut, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," ujarnya.
Kapolsek berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Kecamatan Putussibau Selatan, dapat memahami risiko dan dampak negatif dari PETI, serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
"Kami mengajak peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan tokoh adat, untuk bersama-sama menjaga ekosistem lingkungan, agar menghindari dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas," jelasnya.
Kapolsek memastikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat Kecamatan Putussibau Selatan, untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
"Kita berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, untuk melaporkan kepada pihak terkait, jika menemukan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Polsek Putussibau Selatan," pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif