PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menunjukkan ketegasan dalam penegakan disiplin aparatur. Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dipecat.
Salah satu dari tiga ASN tersebut dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Satu di antaranya ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau pemberhentian karena hukuman disiplin ada satu PPPK pemberhentian dengan hormat dan dua PNS pemberhentian tidak dengan hormat," kata Adji Winursito Kepala BKPSDM Kapuas Hulu, Rabu (2/12).
Adji menjelaskan, kedua ASN Kapuas Hulu yang dipecat tidak dengan hormat itu adalah ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu yang tersandung kasus korupsi.
"Tetapi untuk pemberhentian ASN secara umum termasuk yang pensiun banyak yakni 290 orang," tuturnya.
Adji pun menekankan pentingnya kedisiplinan ASN, terutama dalam mengikuti upacara dan menjalankan tugas sehari-hari. Ia menegaskan bahwa disiplin merupakan cerminan profesionalisme sekaligus komitmen terhadap tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
“Saya mengimbau seluruh ASN agar lebih rajin mengikuti upacara dan hadir tepat waktu. Disiplin adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujarnya.
Ia mengatakan disiplin pegawai untuk masuk kantor dan bekerja adalah hal yang semestinya tumbuh dari diri sendiri. "Kalau tidak tumbuh dari diri sendiri jelas tidak bisa (menjadi disiplin)," tuturnya.
Adji mengatakan, dalam HUT KORPRI ke 54 pada dasarnya adalalah perayaan bagi seluruh PNS di Indonesia, yang merupakan satu kesatuan profesi.
"Makna dari HUT Korpri sendiri penegasan peran ASN sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus sebagai pelayan publik yang ptofesional dan berintegritas, " ucapnya.
Dirinya pun berharap, di HUT Korpri ke 54 ini para ASN terus meningkatkan kompetensi, menjauhkan diri dari praktek KKN dan memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat cepat, transparan dan akuntabel. (fik)
Editor : Miftahul Khair