Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bupati Kapuas Hulu Pastikan Lahan PT BIA Berstatus HGU, Serukan Mediasi Konflik Desa Bika

Taufik As • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:38 WIB
Masyarakat Desa Bika saat melakukan penyitaan terhadap alat berat milik perusahaan PT BIA.
Masyarakat Desa Bika saat melakukan penyitaan terhadap alat berat milik perusahaan PT BIA.

PONTIANAK POST - Konflik masyarakat Desa Bika dengan perusahaan perkebunan sawit PT Borneo International Anugerah (BIA) semakin memanas. Baru-baru selain melakukan pemblokiran jalan, warga Desa Bika juga sudah menyita alat berat milik perusahaan. Konflik yang terjadi antara kedua belah pihak ini mendapatkan sorotan dari Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.

"Kita sebelumnya melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu sudah memfasilitasi pertemuannya antara perusahaan dan masyarakat.  Kita cari jalan tengahlah, masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan pun diuntungkan. Tapi hingga hari ini belum ada titik temunya, " kata bupati saat ditemui usai menghadiri pengukuhan anggota BPD se Kapuas Hulu di Indoor Putussibau, Rabu (10/12). 

Dia mengatakan, meskipun hingga hari ini belum ada titik temunya antara perusahaan dan masyarakat, pihaknya akan terus mengkomunikasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat namun bisa menjadi pertimbangan perusahaan.  Dia memastikan, bahwa lahan yang dituntut ganti rugi oleh masyarakat Desa Bika itu bukanlah lahan adat, melainkan lahan tersebut sudah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Dimana HGU nya sudah terbit pada tahun 2012.

"Jadi barang ini sudah berproses sudah sangat lama karena memang dari pihak perusahaan mungkin agak lambat juga melakukan kegiatan di lapangan karena saya yakin mereka sudah melakukan sosialisasi pada saat itu sebelum HGU terbit, " ujarnya. 

Bupati menjelaskan, pada saat itu mungkin perusahaan sudah melakukan sosialisasi terhadap keberadaan mereka di Desa Bika pada tahun 2012, hanya saja saat itu tokoh masyarakatnya sudah berbeda, pengurus desa juga beda dan mungkin saja masyarakat sudah banyak yang lupa ketika perusahaan melakukan sosialisasi ketika itu.

 Selain itu bupati mengingatkan kepada masyarakat, jangan sampai melakukan penyanderaan atau penyitaan terhadap alat-alat operasional perusahaan, karena belum tentu juga alat-alat yang disita tersebut milik perusahaan.

"Masyarakat melakukan penyanderaan atau penyitaan alat itu sudah masuk dalam ranah pidana karena melakukan hal tersebut tanpa koordinasi dan sebagainya. Karena mereka sudah menghambat pekerjaan orang, " ujarnya.

Maka dari itu Bupati mengharapkan, permasalahan antara masyarakat dan perusahaan ini dapat diselesaikan secara baik yakni melakukan mediasi kembali. "Saya yakin pasti ada jalan keluarnya, " ucap bupati. (fik)

Editor : Hanif
#PT BIA #Perkebunan Sawit #kapuah hulu #HGU PT BIA #konflik lahan