Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Putussibau, Dua Tersangka Ditangkap dari Pengembangan Kasus

Taufik As • Senin, 11 Mei 2026 | 12:13 WIB
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos)

PONTIANAK POST - Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam satu rangkaian operasi pengembangan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Putussibau.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali menyampaikan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Angkasa Pura, Desa Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, observasi, dan pemantauan secara tertutup. Setelah memastikan situasi di lapangan, petugas melakukan pengawasan di sekitar area yang diduga menjadi titik transaksi," katanya, Senin (11/5). 

Baca Juga: Rutan Putussibau Over Kapasitas: Didominasi Kasus Narkoba, Dihuni 4 WN Malaysia

Jamali mengatakan, Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melihat sebuah mobil berwarna putih berhenti di lokasi. Dari kendaraan tersebut diduga terjadi penyerahan barang dengan cara melemparkan sebuah paket ke pinggir jalan. Tidak lama berselang, seorang pria datang mengambil paket tersebut.

"Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial MH. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi dan disaksikan warga sekitar, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu, plastik hitam, dan kertas berwarna merah," ujar Jamali. 

Dari hasil pemeriksaan awal kata Jamali, MH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pengemudi mobil putih yang sebelumnya terlihat di lokasi. Berdasarkan keterangan itu, petugas segera melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kendaraan dimaksud.

"Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan pengemudi mobil putih yang diketahui berinisial ICF. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyerahkan paket sabu kepada MH serta menyebut masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya," jelasnya. 

Baca Juga: Jalur Perbatasan Kalbar Kembali Disusupi Narkoba, Polisi Amankan 2 Kg Sabu

Lanjut Jamali, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Sibat, Desa Hilir Kota, Kecamatan Putussibau Utara. Dari lokasi tersebut, anggota kembali menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dan disembunyikan di kamar mandi.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, telepon genggam, kunci mobil, serta satu unit mobil warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#pengedar narkoba #sabu #Polres Kapuas Hulu