Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Satpol PP Kapuas Hulu Periksa Dua Tempat Hiburan Malam dan Temukan Pelanggaran

Taufik As • Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:55 WIB
Petugas Sat Pol PP Kapuas Hulu saat mendatangi kafe di Kapuas Hulu untuk melakukan pendataan. (ISTIMEWA)
Petugas Sat Pol PP Kapuas Hulu saat mendatangi kafe di Kapuas Hulu untuk melakukan pendataan. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu kembali mengobok-obok Tempat Hiburan Malam (THM di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Kalis. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan tempat hiburan malam, memeriksa administrasi perizinan usaha yang diwajibkan, mengawasi kepatuhan jam operasional.

Terakhir adalah memberikan imbauan dan pembinaan kepada pengelola tempat usaha dan kepatuhan di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku. Hasil kegiatan, masih ada ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang belum memenuhi ketentuan administrasi dan jam operasional.

Terhadap pelanggaran tersebut, petugas telah memberikan teguran lisan dan pembinaan, agar segera menyesuaikan operasional sesuai aturan.

Baca Juga: Satpol PP Pontianak Razia Layang-Layang untuk Cegah Korban Kecelakaan di Jalan Raya

Apabila ditemukan pelanggaran berulang, akan naikkan sanksinya, hingga pemberhentian operasional atau penutupan sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi, Satpol PP Kapuas Hulu Yeddy Surahman menyampaikan, apa yang dilaksanakan ini adalah dalam rangka menjaga ketertiban umum.

"Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada aktivitas usaha yang menyimpang dari regulasi daerah, terutama terkait potensi gangguan keamanan dan Ketertiban umum," katanya, Jumat (10/6). 

Yedy mengatakan, selama pelaksanaan kegiatan, petugas mengedepan tindakan humanis, dan tegas menyasar sejumlah titik kafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Kalis dan Kecamatan Putussibau Selatan.

Baca Juga: Ratusan Massa Demo PLN Kalbar, Pengamanan Humanis TNI-Polri Jadi Sorotan saat Aspirasi Disampaikan

"Kita juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Kalis, dan Kecamatan Putussibau Selatan, dalam melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Tempat Hiburan Malam," ucapnya.

Pastinya kata Yeddy, kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. 

"Kami berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam, dapat bekerja sama dalam menjaga norma agama dan budaya masyarakat setempat," pungkasnya. (fik)

Editor : Hanif
Kapuas Hulu satpol pp tempat hiburan malam pelanggaran admistrasi