PONTIANAK POST - Desa Semerantau Kecamatan Kalis diduga banyak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Semerantau. Bahkan pemberitaan dk media sosial sempat mencuat banyaknya aktivitas illegal tersebut. Namun untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, jajaran Polsek Kalis langsung melakukan pengecekan ke lokasi, Selasa (14/7). Dari hasil peninjauan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas sebagaimana yang diinformasikan dalam pemberitaan sebelumnya.
"Berdasarkan hasil pengecekan, kondisi Sungai Semerantau terpantau tidak terdapat kegiatan penambangan. Situasi di lokasi disebut dalam keadaan normal dan adanya lanting PETI namun tidak ditemukan aktivitas bekerja PETI, " katanya, Rabu (15/7).
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya wilayah tersebut memang pernah ada kegiatan penambangan namun dilakukan secara manual oleh masyarakat setempat., Namun menurutnya, kegiatan tersebut telah lama berhenti dan saat ini masyarakat tidak lagi melakukan penambangan di lokasi tersebut.
Baca Juga: BPBD Kapuas Hulu Ingatkan Masyarakat Waspada Karhutla Selama Puncak Musim Kemarau Juli dan Agustus
"Dulu memang ada warga yang bekerja secara manual di sekitar lokasi itu, Namun sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan di Sungai Semerantau," ujar Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan, pihaknya tetap tegas jika ada informasi terkait PETI di wilayah kerjanya, hanya saja jika ada informasi yang belum ada kepastian, maka pihaknya juga akan melakukan pengecekan langsung terhadap kegiatan PETI yang beredar di wilayahnya.
"Maka dengan ada informasi kegiatan pertambangan illegal di wilayah hukum kami. Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap informasi yang beredar perlu diverifikasi melalui pengecekan faktual, " jelasnya.
Kapolsek juga mengingatkan kepada perusahaan media agar lebih akurat dan ada keberimbangan dalam memberikan maupun menyebarkan informasi terkait kegiatan illegal. Menurutnya pihaknya paham tugas dari jurnalis dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari asas keberimbangan dan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
Baca Juga: Realisasi APBD Kapuas Hulu 2025 Capai 96,91 Persen, SiLPA Rp101,686 Miliar dan WTP Kesembilan Kali
"Apabila di kemudian hari terdapat fakta, data, atau informasi baru mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, media akan melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang, " pungkasnya. (fik)
Editor : Miftakhair