PONTIANAK POST - Masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik (KTP-el) diperbolehkan membuat kartu keluarga (KK) sendiri, meski belum menikah atau berumah tangga.
Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu Usmandi mengatakan, ketentuan tersebut telah diperbolehkan negara sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan.
"Jadi tidak harus yang sudah menikah atau berkeluarga, bisa mendapatkan kartu keluarga, akan tetapi di usia 17 tahun bisa membuatnya sendiri, sepanjang sudah memiliki KTP Elektronik," katanya, baru-baru ini.
Baca Juga: Dapur MBG 3T di Kapuas Hulu Belum Beroperasi, Kades Ungkap Warga Pertanyakan Kapan Program Dimulai
Menurut dia, pembuatan KK sendiri juga dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan tertentu, seperti melanjutkan pendidikan atau kepentingan pekerjaan.
"Artinya dalam satu keluarga, bisa memiliki dua kartu keluarga, karena alasan berdomisili yang berbeda. Ini yang perlu kami sampaikan ke masyarakat, kartu keluarga tidak hanya bisa dimiliki yang sudah berkeluarga, akan tetapi usia 17 tahun boleh KK, asalkan ada KTP Elektronik," ujarnya.
Usmandi menyebutkan, warga usia 17 tahun di Kapuas Hulu yang membuat KK sendiri masih belum banyak. Namun, selama memiliki kepentingan yang jelas, terutama untuk pendidikan dan pekerjaan, pengajuan KK tetap dapat diproses.(fik)
Editor : Miftakhair