PONTIANAK POST - Belum lama ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengawasan terhadap kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Pengkadan dan Hulu Gurung.
Namun pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kapuas Hulu diharapkan masyarakat jangan hanya melakukan penindakan secara administrasi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh usaha tersebut, melainkan bagaimana mereka melakukan penutupan kafe itu secara permanen.
"Kita apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sudah turun langsung melakukan pengawasan terhadap kafe-kafe yang ada di Pengkadan. Tapi kita minta jika ditemukan pelanggaran, kafe tersebut langsung ditutup saja karena masyarakat sudah sangat resah. Jangan beri mereka kelonggaran dan sanksi," kata NH warga Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan.
Baca Juga: Desak Evaluasi THM Bermasalah, Polda Kalbar Kirim Surat ke Pemerintah Daerah
Ia mengatakan, masyarakat tidak mau ada kafe atau THM di wilayahnya karena keberadaan kafe-kafe ini tentunya merusak moral dan melanggar norma sosial di masyarakat. "Apalagi ada kejadian kemarin, pengunjung yang hampir tewas dibacok karena pulang dari kafe. Kita tidak mau hal tersebut kembali terjadi," ujarnya.
Jika tak ditutup kata NH, maka pengusaha kafe ini akan besar kepala karena tidak ada yang berani melakukan penutupan permanen. "Jadi kita juga bingung bagaimana menindak kafe-kafe ini, apalagi jumlahnya terus bertambah, " ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan Kafe dan THM di Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan karena banyaknya aduan masyarakat serta penegakan Perda No 2 Tahun 2025.
"Sasaran kami kemarin ada 11 tempat usaha, mulai dari kafe hingga THM. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari ketidaksesuaian izin dengan operasional di lapangan," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Kapuas Hulu Periksa Dua Tempat Hiburan Malam dan Temukan Pelanggaran
Yesdy menyampaikan, ada beberapa THM yang di izinnya tertulis KBLI kafe, tapi saat kami dicek ternyata operasionalnya untuk kegiatan karaoke.
"Pelanggaran lain yang paling banyak ditemukan adalah terkait penjualan minuman beralkohol. Sejumlah kafe dan tempat hiburan menjual bir dan sejenisnya, namun belum mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A atau SKPL-A. Padahal izin itu wajib bagi restoran, bar, kafe, dan hotel yang menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen untuk dikonsumsi di tempat," ungkapnya.
Selain perizinan kata Yeddi, aspek keselamatan juga masih diabaikan pemilik usaha tersebut. Dari 11 lokasi yang diperiksa, sebagian besar belum memenuhi standar kelayakan usaha.
"Petugas mendapati tempat usaha tidak menyediakan alat pemadam kebakaran, kotak P3K, hingga tata ruang yang tidak sesuai," ucapnya.
Keluhan warga soal kebisingan kata Yeddy juga terbukti. Musik dari ruang karaoke terdengar terlalu keras hingga keluar bangunan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kami melakukan pemantauan untuk memastikan mereka beroperasi sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan beri teguran hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha melalui OPD teknis," tutur Yeddy.
Baca Juga: Polisi Ingatkan Tempat Hiburan Malam Perketat Pengawasan Peredaran Narkoba
Ia menegaskan pengawasan tidak berhenti di dua kecamatan itu. Kedepan, kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kapuas Hulu.
"Kami harap pelaku usaha mematuhi aturan. Ini demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Kapuas Hulu," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair