Empat Bulan Berlalu, Kasus Penadah Emas Ilegal di Kapuas Hulu Belum Disidangkan, Ini Penjelasan Kejari

Taufik As • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:09 WIB
Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum.

PONTIANAK POST - Kasus penangkapan HT penadah emas illegal di Kapuas Hulu oleh pihak Polres Kapuas Hulu sudah berjalan 4 bulan sejak penangkapan yang bersangkutan pada, Selasa 4 April 2026 hingga kini belum diadili di persidangan. Saat ini tersangka tidak ditahan Polres Kapuas Hulu.

Dari tangkapan tersebut selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa emas dengan berat 251,26 gram yang terdiri dari empat bungkus dengan bentuk yang sudah  dicor dan emas dengan berat 9,23 gram yang terdiri dari empat bungkus dengan bentuk pasir.

"Sebelumnya dari penyidik kepolisian pernah menyerahkan berkas kasus tersebut tetapi kita kembalikan lagi berkasnya (P-19). Kita minta penyidik untuk melengkapi kembali," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Haris Capry Sipahutar, Senin (3/8).

Baca Juga: Warga Melawi Bantah Tuduhan Penadah Emas Ilegal

Haris mengatakan, dikembalikannya berkas perkara tersebut Jaksa belum bisa menyatakan berkas tersebut lengkap secara formil dan materil karena ada petunjuk Jaksa yang belum di penuhi oleh penyidik kepolisian.

"Sekarang berkas masih di kepolisian karena penutut umum belum bisa menyatakan lengkap secara formil dan materil," ujarnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Sihar menyampaikan, penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 lalu, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar dalam penindakan terhadap aktifitas PETI di wilayah Hukum Polda Kalbar, selanjutnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal," katanya, Senin (5/5).

Baca Juga: Sisir Lokasi Rawan Tambang Emas Ilegal di Sanggau, Polsek Meliau Minta Warga Segera Lapor Jika Temukan Ini

Dalam kegiatan tersebut kata Kasat Reskrim, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali pada Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (fik)

Editor : Miftahul Khair
Penadah Emas Ilegal Polres Kapuas Hulu Kejari Kapuas Hulu persidangan berkas perkara