PONTIANAK POST - Nelayan yang memiliki kapal berukuran GT 7 ke bawah kini dapat mengurus e-Pas Kecil di Kantor KUPP Kelas III Teluk Batang dengan persyaratan sederhana dan tanpa dipungut biaya. Kepala Kantor KUPP Kelas III Teluk Batang, Aksar, mengatakan kapal dengan ukuran GT 7 ke bawah tidak memerlukan dokumen yang rumit. Menurutnya, Pas Kecil sudah menjadi dokumen kebangsaan yang cukup untuk kapal dengan ukuran tersebut sehingga proses pengurusannya dibuat lebih mudah bagi masyarakat.
"Untuk kapal dengan ukuran GT 7 kebawah cukup menggunakan Pas Kecil. Tidak perlu dokumen yang rumit. Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya nelayan, dapat mengurus dokumen kapalnya dengan mudah sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aksar, Selasa (21 /7).
Aksar menuturkan, pelayanan penerbitan e-Pas Kecil kini telah dilakukan secara elektronik. Dengan sistem tersebut, proses penerbitan dokumen menjadi lebih cepat setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan kapal selesai dilakukan pengukuran. Menurutnya, penerapan sistem elektronik tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pelayaran agar masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih mudah dan efisien.
Baca Juga: Nelayan Susah Cari BBM, Eh Solar Kapal Malah Dicuri
Selain memastikan proses pelayanan berjalan cepat, Aksar juga menegaskan bahwa pengurusan e-Pas Kecil sama sekali tidak dikenakan biaya. Karena itu, masyarakat diminta mengurus dokumen secara langsung ke Kantor Syahbandar atau KUPP terdekat tanpa melalui jasa perantara.
"Pelayanan ini gratis. Tidak ada biaya administrasi maupun pungutan lainnya. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar mengurus dokumennya langsung melalui Kantor Syahbandar atau KUPP terdekat dan tidak menggunakan jasa perantara yang menawarkan biaya tertentu," tegasnya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait persyaratan pengurusan e-Pas Kecil. Menurut Aksar, nelayan tidak diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan saat mengajukan permohonan.
"Nelayan tidak perlu membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk mengurus e-Pas Kecil. Mereka cukup datang langsung ke Kantor Syahbandar dengan membawa seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Petugas kami akan membantu prosesnya hingga selesai," katanya.
Selain itu, Aksar mengajak seluruh nelayan yang kapalnya belum memiliki Pas Kecil agar segera melengkapi dokumen tersebut. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, Pas Kecil juga menjadi identitas resmi kapal yang memberikan kepastian hukum dalam operasional pelayaran.(dan)
Editor : Miftakhair