Tingkatkan Kepatuhan BU
PONTIANAK – Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya, BPJS Kesehatan Cabang Pontianak kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mempawah melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Mempawah pada Rabu (5/4).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni mengatakan pada tahun 2022 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak telah menggandeng Kejaksaan Negeri Mempawah dalam melakukan pemanggilan kepada Badan Usaha (BU) yang belum patuh terhadap pelaksanaan Program JKN, selain pemanggilan terhadap Badan Usaha juga dilakukan sosialisasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Mempawah dengan keberhasilan dalam pengumpulan iuran.
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pemberi Kerja dalam hal ini salah satunya yaitu Badan Usaha wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang tentu menjadi perhatian untuk perbaikan yaitu terkait kepatuhan Badan Usaha baik dalam mendaftarkan pekerjanya maupun membayar iuran sesuai dengan ketentuan,” tutur Desvita.
Desvita menambahkan masih terdapat 43 Badan Usaha yang memiliki tunggakan iuran di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya. Dalam hal ini BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah dalam upaya penegakan Kepatuhan Badan Usaha khususnya kepatuhan dalam melalakukan pembayaran iuran baik di Kabupaten Mempawah maupun Kabupaten Kubu Raya.
Senada dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo mengatakan Kejaksaan Negeri Mempawah siap melakukan pendampingan dalam penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BPJS Kesehatan Cabang Pontianak baik yang terjadi di Kabupaten Mempawah ataupun Kubu Raya. Beberapa ruang lingkup melalui kerjasama ini diantaranya Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pemberian Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya, Peningkatan Kompetensi SDM dan juga Kerjasama lainnya dalam rangka Mitigasi Risiko Hukum.
“Dengan ditandatanginya perpanjangan kerja sama ini maka harapannya segera kita lakukan tindak lanjut di lapangan, BPJS Kesehatan dapat memberikan Informasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di Kejaksaan Negeri Mempawah khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Melalui kerja sama ini diharapkan kedepan dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya,” tutur Didik Adyotomo.
Sebagai informasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggaran Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial disebutkan bahwa Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN dan memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar serta membayar iuran.
Adapun besaran iuran Program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5 % dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha dan 1 % (satu persen) dibayar oleh peserta/pekerja. Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administratif sesuai PP 86 Tahun 2013 berupa sanksi teguran tertulis, sanksi denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (*) Editor : Misbahul Munir S