PONTIANAK POST - Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI melayangkan surat terbuka kepada pimpinan Badan Gizi Nasional terkait kebijakan distribusi susu formula massal yang dinilai berisiko mengganggu pemberian Air Susu Ibu (ASI) pada bayi.
Surat yang diunggah melalui akun Instagram resmi IDAI pada Rabu, 20 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta tiga wakil kepala BGN, yakni Bu Nanik, Pak Lodewyk, dan Pak Sony.
Dalam surat tersebut, Satuan Tugas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik IDAI menyatakan jutaan bayi dan anak Indonesia “belum bisa berbicara untuk dirinya sendiri”, sehingga dokter anak merasa perlu menyampaikan sikap atas kebijakan yang dinilai berdampak langsung terhadap kesehatan anak.
IDAI menilai distribusi susu formula secara massal tanpa pemeriksaan dokter dan tanpa indikasi medis berpotensi membuat ibu berhenti menyusui lebih cepat.
“Namun dengan penuh hormat kami sampaikan, kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis IDAI dalam surat tersebut.
Dokter anak menegaskan ASI bukan sekadar makanan bagi bayi, melainkan mengandung ratusan hingga ribuan komponen bioaktif yang penting bagi tumbuh kembang anak.
Komponen tersebut mencakup zat kekebalan tubuh dari ibu, bakteri baik untuk kesehatan usus, hingga sinyal pertumbuhan otak yang disebut belum dapat digantikan sepenuhnya oleh susu formula.
Dalam surat terbuka itu, IDAI menyebut susu formula memang merupakan produk terbaik yang bisa dibuat manusia saat ini.
Namun organisasi profesi dokter anak tersebut menegaskan belum ada produk formula yang mampu menggantikan seluruh manfaat biologis alami dari ASI.
“Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini. Tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI di atas yang bisa digantikan olehnya,” tulis IDAI.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan posisi IDAI yang selama ini mendorong penguatan program ASI eksklusif sebagai bagian dari upaya menekan stunting dan meningkatkan kesehatan anak Indonesia.
IDAI juga menyinggung aturan hukum yang mengatur penggunaan susu formula di Indonesia.
Organisasi tersebut menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah mengatur bahwa susu formula hanya boleh diberikan berdasarkan rekomendasi dokter dan indikasi medis tertentu.
“Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis,” tulis IDAI dalam surat terbukanya.
Menurut IDAI, kebijakan gizi nasional harus benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak dan tidak membuka ruang komersialisasi yang dapat menggeser praktik menyusui alami.
Pada bagian akhir surat, IDAI menegaskan tugas mereka sebagai dokter anak adalah mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan gizi tetap mengutamakan perlindungan anak.
“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bisnis,” tulis organisasi tersebut.
Pernyataan itu memicu perhatian publik di media sosial karena menyentuh isu sensitif mengenai gizi anak, ASI eksklusif, dan distribusi bantuan pangan berbasis susu formula.
-
Menolak distribusi susu formula massal tanpa indikasi medis
-
Menegaskan ASI memiliki manfaat biologis yang tak tergantikan
-
Mengingatkan aturan hukum soal pemberian susu formula
-
Meminta kebijakan gizi nasional berpihak pada kesehatan anak
Perdebatan mengenai ASI dan susu formula kembali mencuat di tengah berbagai program pemerintah terkait pemenuhan gizi anak dan penanganan stunting.
Kalangan dokter anak selama ini menilai promosi atau distribusi formula tanpa pengawasan medis dapat memengaruhi kepercayaan ibu terhadap kemampuan menyusui.
Di sisi lain, sebagian pihak berpendapat susu formula tetap dibutuhkan dalam kondisi tertentu, terutama bagi bayi dengan masalah medis atau ibu yang tidak dapat memberikan ASI eksklusif.
IDAI meminta pemerintah memastikan kebijakan bantuan gizi tetap mengikuti prinsip medis, etika kesehatan, serta perlindungan terhadap hak anak memperoleh ASI. (ars)
Surat Terbuka IDAI ke Badan Gizi Nasional
| Poin Utama | Penjelasan |
|---|---|
| Pengirim Surat | Ikatan Dokter Anak Indonesia melalui Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik |
| Penerima Surat | Badan Gizi Nasional |
| Ditujukan Kepada | Dadan Hindayana beserta jajaran wakil kepala |
| Tanggal Unggahan | Rabu, 20 Mei 2026 |
| Isu Utama | Distribusi susu formula massal tanpa indikasi medis |
| Kekhawatiran IDAI | Ibu berpotensi berhenti menyusui lebih cepat |
| Sikap IDAI | ASI tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh susu formula |
| Kandungan Penting ASI | Zat imun, bakteri baik usus, sinyal pertumbuhan otak |
| Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 |
| Aturan Formula | Hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis |
| Pesan Kunci IDAI | “Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bisnis” |
| Tujuan Surat | Memastikan kebijakan gizi berpihak pada kesehatan anak dan perlindungan ASI |
Fakta Penting ASI vs Formula
| ASI | Susu Formula |
|---|---|
| Mengandung antibodi alami ibu | Tidak memiliki antibodi alami ASI |
| Membantu pembentukan imun bayi | Diformulasikan untuk memenuhi nutrisi dasar |
| Mengandung komponen bioaktif alami | Komponen biologis ASI belum bisa ditiru sepenuhnya |
| Mendukung perkembangan otak dan usus | Digunakan bila ada indikasi medis tertentu |
| Direkomendasikan eksklusif 6 bulan | Penggunaan harus sesuai anjuran dokter |
4 Rekomendasi Utama IDAI
| Rekomendasi | Tujuan |
|---|---|
| Distribusi formula sesuai indikasi medis | Mencegah penggunaan sembarangan |
| Pemeriksaan dokter sebelum pemberian formula | Menjamin keamanan bayi |
| Perlindungan program ASI eksklusif | Menjaga kesehatan tumbuh kembang anak |
| Harmonisasi kebijakan gizi nasional | Mengutamakan kepentingan anak |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro