Kapolres Ketapang, AKBP Yani Pernama mengatakan, oknum pendeta tersebut berinisial GAK (59). Sementara anaknya, GD (22). Sedangkan korbannya merupakan remaja berusia 16 tahun.
Yani menjelaskan, kasus asusila tersebut terungkap setelah istri GAK, PBE (51), memergoki sang suami sedang mencabuli korban di rumah orang tua koban, KAR, di Kecamatan Jelai Hulu pada 15 Juli lalu.
Kejadian bermula saat pelaku bersama istrinya menumpang menginap di rumah orang tua korban. Di hari kejadian, pemilik rumah bersama istrinya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung ke rumah keluarga.
“Jadi di rumah tersebut tinggal pelaku GAK, PBE dan korban,” kata Yani, Senin (25/7) sore.
Tidak lama berselang, istri pelaku juga pergi keluar rumah. Kesempatan itu lantas dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban di dalam kamar. Namun saat GAK melancarkan aksinya itu, istri pelaku kembali ke rumah.
“Perbuatan bejat GAK dipergoki oleh istrinya. Namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh,” jelas Yani.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan istri pelaku kepada orang tua korban. Menurut pengakuan korban, tindakan asusila pelaku itu sudah dilakukan lebih dari sekali. Tidak terima dengan tindakan pelaku, ayah korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jelai Hulu.
Usai ketahuan melakukan pencabulan, pelaku sempat kabur selama dua hari. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Persetubuhan itu sebelumnya juga pernah dilakukan pelakukan. Tidak hanya di rumah korban, tetapi juga pernah di lingkungan sekitar gereja,” ungkap Yani.
Setelah berhasil menangkap sang oknum pendeta, polisi pun menangkap anak pendeta, GD, yang merupakan mantan kekasih korban. GD ikut ditangkap setelah korban mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum disetubuhi oleh GAK.
“Ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi,” ujar Yani.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, pelaku GAK telah mengakui bahwa dirinya pernah menyetubuhi korban. Dia pun mengaku perbuatan layaknya suami istri itu dilakukannya lebih dari 10 kali.
“Itu dilakukan saling suka. Saya sudah berjanji akan menikahi dia setelah selesai sekolah nanti,” ungkap GAK di Polres Ketapang, Senin (25/7).
Namun di balik janji ingin menikahi, rasa penyesalan pun datang dari pendeta yang baru tiga tahun bertugas ini. Dia menyadari bahwa perbuatannya itu salah dan sangat menyesalinya.
“Saya menyesal. Jangan sampai apa yang saya lakukan ini terjadi pada yang lain. Ini adalah perbuatan tidak baik. Saya juga mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban,” ucapnya.
Sedangkan tersangka GD mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban selama pacaran. GD pun sudah menikah dengan kakak sepupu korban.
“Hanya satu kali. Saya baru tahu kalau dia juga melakukan itu bersama bapak setelah saya sudah ditangkap polisi,” ujarnya. (afi) Editor : Syahriani Siregar