Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Ketapang Bakar Alat PETI di Matan Hilir Selatan

A'an • Selasa, 11 Februari 2025 | 11:32 WIB

RAZIA: Polisi mendatangi lokasi PETI di Desa Sungai Pelang, Kecamatan MHS, Jumat (7/2).
RAZIA: Polisi mendatangi lokasi PETI di Desa Sungai Pelang, Kecamatan MHS, Jumat (7/2).
 

PONTIANAK POST - Polisi membakar sejumlah alat yang digunakan untuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Jumat (7/2). Alat-alat tersebut ditinggalkan para penambang sebelum polisi datang ke lokasi.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengatakan razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Gambut Desa Sungai Pelang terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. "Razia merupakan respon atas laporan adanya PETI di lokasi Hutan Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan," katanya, kemarin (9/2).

Razia ini dilakukan petugas gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Matan Hilir Selatan serta personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan LPHD Desa Sungai Pelang.

Tim gabungan yang tiba di lokasi hanya mendapati beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para pekerja. Selain itu, petugas juga mendapati beberapa peralatan tambang yang ditinggal oleh para pekerja di sekitar lokasi.

"Kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar, namun imbauan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat. Kami pun melakukan penegakan hukum," ungkap Setiadi.

Polisi menyita dan memusnahkan alat dan mesin yang digunakan untuk penambangan di lokasi dengan cara di bakar. Sementara para pelaku PETI terlebih dahulu kabur sebelum polisi datang.

"Kamu berharap upaya yang sudah dilakukan tersebut dapat membuat jera pelaku. Kami juga meminta kepada warga dan para pekerja yang sering bekerja menambang ilegal, secara sadar untuk menghentikan perbuatannya. Apabila masih tidak mengindahkan, maka akan ditindak tegas secara prosedur hukum," tegasnya.

Pihaknya akan terus bersinergi dengan LPHD maupun instansi terkait untuk mencegah maupun mengurangi dan meniadakan semua kegiatan PETI di Ketapang.

"Beberapa waktu lalu Polsek Matan Hilir Selatan juga sudah memberikan imbauan, namun sepertinya masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan mengisi perutnya dibandingkan menjaga lingkungannya," paparnya.

Ketua LPHD Desa Sungai Pelang, Darwadi, menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Polres Ketapang. Dia mengapresiasi langkah konkrit dari Polres Ketapang yang sudah cepat merespon laporannya.

"Kami berharap dengan adanya razia ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan liar. Kami juga berharap kegiatan gabungan seperti ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan," harapnya. (afi)

Editor : A'an
#polisi #Matan Hilir Selatan #ketapang #penambangan emas tanpa izin