Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Ratnida Dituntut 18 Tahun Penjara oleh Jaksa di PN Ketapang

Ahmad Sofi • Jumat, 25 Juli 2025 | 14:08 WIB
ilustrasi hukum.
ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Ratnida dipenjara 18 tahun. Surat tuntutan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (22/7) kemarin.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Dia dianggap melanggar Pasal 340 KUHP. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta masa tahanan sementara dikurangkan dari total hukuman.

Menyikapi tuntutan tersebut, pihak keluarga korban menyampaikan pernyataan sikap yang menggambarkan kekecewaan sekaligus harapan besar akan keadilan.

"Kami menghargai upaya dan kerja keras Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan. Namun, kami tidak bisa menyembunyikan rasa kecewa dari pihak keluarga atas tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujar salah satu keluarga korban.

Menurut keluarga, fakta-fakta di persidangan telah menunjukkan bahwa unsur perencanaan dalam tindakan keji tersebut sangat jelas dan nyata.

"Tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara direncanakan adalah kejahatan serius yang menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, luka yang tidak akan pernah benar-benar sembuh," lanjutnya.

Meski begitu, keluarga korban tetap menaruh harapan penuh pada majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang agar menjatuhkan vonis yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai tragedi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Ketapang," ujarnya. (afi)

Editor : Hanif
#sidang lanjutan #PN Ketapang #18 tahun penjara #jpu #Sungai Melayu Rayak