Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Ketapang Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Delta Pawan dan Nanga Tayap

Ahmad Sofi • Rabu, 26 November 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.

PONTIANAK POST - Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba. Keduanya ditangkap di Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Nanga Tayap. Di lokasi pertama, polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan pada Kamis (20/11). D (55) diamankan sejumlah barang bukti.

"D diamankan di rumahnya setelah kami menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba," ungkap Kasat Reserse Narkoba, IPTU Dewa Made Surita, Rabu (24/11).

Barang bukti yang ditemukam dari pelaku berupa tiga kantong klip berisi sabu dengan berat 1,89 gram, tiga kantong plastik tembakau diduga ganja kering dengan berat 46,37 gram, satu buah timbangan digital, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Dari kasus ini, setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami pastikan tidak ada ruang di Kabupaten Ketapang ini bagi pengedar narkoba," tegasnya.

Sementara di lokasi kedua, jajaran Polsek Nanga Tayap berhasil menangkap JU (35), yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. JU ditangkap di Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap pada Rabu (19/11).

Kapolsek Nanga Tayap, IPTU Bagus Tri Baskoro, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi di perumahan karyawan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JU di dalam kamar perumahan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan polisi mengamankan dari 26 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 10,97 gram, satu buah alat hisap sabu, serta uang tunai hasil penjualan sabu.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)

Editor : Hanif
#Kecamatan Delta Pawan #Nanga Tayap #Kasat Reserse Narkoba #narkoba #Polres Ketapang