PONTIANAK POST - Sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2025, Satuan Polisi Lalulintas Polres Ketapang mengeluarkan 5 surat tilang, 242 teguran, serta 21 surat pernyataan tertulis kepada para pengendara yang terjaring operasi.
Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Yunita Puspita Sari, mengatakan hasil penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
"Penindakan dilakukan secara selektif dan proporsional. Tilang diberikan untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan, sedangkan teguran dan pernyataan tertulis kami berikan untuk mengedukasi pengendara agar lebih disiplin," ungkapnya.
Dalam sepekan ini, sejumlah pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak memakai helm SNI dan helm ganda, tidak membawa surat kendaraan, penggunaan knalpot brong, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta penggunaan lampu kendaraan.
Dia mengungkapkan operasi akan terus dilaksanakan hingga akhir masa Ops Zebra Kapuas 2025, dengan fokus pada edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum.
"Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi diri dan kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan," pesan Yunita. (afi)
Editor : Hanif