PONTIANAK POST - Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, mengatakan kebijakan efisiensi pemerintah pusat akan berdampak pada pengurangan Dana Desa (DD) dan Dana Transfer. Sholeh menegaskan, pemotongan ini merupakan kebijakan nasional yang tidak dapat dibatalkan oleh pemerintah daerah. Meski demikian, Sholeh memastikan bahwa honorarium perangkat desa tetap aman karena bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat mendorong kemandirian fiskal desa, Sholeh menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa.
"Koperasi ini dimaksudkan menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta sebagai penopang ekonomi desa di tengah pengurangan anggaran transfer pusat," ungkap Sholeh saat melakukan reses di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kami (4/12).
Dia menjelaskan, koperasi desa akan menjadi pintu masuk bagi program-program nasional yang disalurkan melalui dinas teknis maupun lembaga UMKM, termasuk bantuan pembangunan fasilitas usaha, penyediaan peralatan, hingga dukungan pemasaran. Melalui badan usaha desa tersebut, desa dapat memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha seperti perdagangan, pengelolaan komoditas, jasa, atau investasi lahan dengan skema kerja sama yang sesuai regulasi.
Sholeh juga menjelaskan bahwa dana desa tidak dapat digunakan untuk membeli tanah untuk pembangunan koperasi. Dengan demikian, desa dapat menjalin kerja sama sewa lahan atau kemitraan dengan pemilik tanah, sesuai ketentuan yang berlaku. (afi)
Editor : Hanif