PONTIANAK POST - Pelarian S (35), pelaku pencurian sepeda motor di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Nanga Tayap ini berhasil diringkus polisi.
Pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada 20 Februari 2026 lalu. Pria asal Kecamatan Nanga Tayap ditangkap jajaran Polsek Nanga Tayap pada Kamis (12/3).
"Pelaku diamankan anggota Polsek Nanga Tayap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap," ujar Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro, Jumat (13/3).
Bagus menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencurian tersebut pada 21 Februari. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor tersebut berada di Kecamatan Sandai. Sedangkan pelaku sendiri sedang bersembunyi di rumah orang tuanya.
"Pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor diamankan tanpa adanya perlawanan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus memantau kondisi rumah korban. Saat sedang lengah, pelaku langsung menggondol sepeda motor korban.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (afi)
Editor : Hanif