Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Legalitas UMKM Diperkuat, Pelaku Usaha Ketapang Difasilitasi Bentuk Perseroan Perorangan

Ahmad Sofi • Selasa, 21 April 2026 | 10:08 WIB
Kegiatan sosialisasi dan pembuatan badan hukum perseroan pereorangan di Kantor Bappeda Ketapang, Senin (20/4). (ISTIMEWA)
Kegiatan sosialisasi dan pembuatan badan hukum perseroan pereorangan di Kantor Bappeda Ketapang, Senin (20/4). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kerakyatan terus diperkuat. Melalui kolaborasi antara BPC HIPMI Ketapang, KADIN Ketapang, dan Kantor Wilayah Hukum Kalbar menggelar sosialisasi perseroan perseorangan, Senin (20/4).

Kegiatan itu sebagai langkah strategis untuk mendorong pelaku UMKM memiliki legalitas usaha agar mampu berkembang dan naik kelas. Tak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga membuka ruang langsung bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha mereka menjadi badan hukum Perseroan Perseorangan.

‎Ketua BPC HIPMI Ketapang, Ryan Arizky Figur, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pertumbuhan UMKM di daerah. Menurutnya, UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah.

‎"Dengan UMKM yang bertumbuh, tentu akan mendorong ekonomi Ketapang menjadi lebih baik. Ketika ekonomi meningkat, maka taraf hidup masyarakat juga akan ikut meningkat. Ini sejalan dengan cita-cita Bupati Ketapang untuk mewujudkan daerah yang maju dan mandiri," katanya.

Baca Juga: Wabup Kayong Utara Dukung Tari Kolosal Semah Laut Karimata untuk Perkuat Karakter Generasi Muda

Dia juga menambahkan bahwa kegiatan ini ditargetkan mampu mendorong para pelaku UMKM yang hadir agar segera memiliki legalitas usaha melalui skema perseroan perseorangan.

‎Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Perseroan Perseorangan saat ini sangat mudah dan sepenuhnya berbasis digital melalui sistem AHU online.

‎"Pendaftaran cukup dilakukan secara elektronik. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP, NPWP pribadi, dan alamat email. Setelah membuat akun di AHU Online, pelaku usaha bisa langsung memesan nama perusahaan agar tidak sama dengan yang sudah terdaftar," jelasnya.

Dia menambahkan, biaya pendaftaran pun sangat terjangkau, hanya Rp50.000. Setelah proses selesai, Surat Kep
utusan Perseroan Perseorangan dapat langsung diterbitkan. Menurut Jonny, legalitas badan usaha memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas usaha, mulai dari perizinan, akses permodalan, hingga kerja sama bisnis dan pemasaran.

‎"Ini adalah langkah bersama antara KADIN, HIPMI, dan pemerintah daerah untuk memastikan usaha masyarakat benar-benar eksis dan berkembang. Tanpa kelembagaan yang jelas, usaha akan sulit naik kelas," tegasnya.

Baca Juga: Siswa Kepulauan Kayong Utara Rela Pindah Lokasi Demi Ikuti Tes Kemampuan Akademik 2026

‎Di sisi lain, Ketua KADIN Ketapang, Riza Fauzan, menilai bahwa legalitas usaha akan memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan publik dan mitra usaha.

‎"Dampak paling nyata adalah kejelasan dalam berusaha dan meningkatnya kepercayaan, baik dari konsumen, perbankan, maupun pihak lainnya. Ketika kepercayaan itu ada, usaha akan naik kelas," katanya.

Dia menambahkan, peningkatan kelas UMKM juga akan berdampak langsung pada pembukaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan daerah.
‎‎Melalui sinergi lintas organisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM di Ketapang yang bertransformasi menjadi usaha berbadan hukum, sehingga mampu bersaing, berkembang, dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah. (afi)

Editor : Hanif
#sosialisasi #UMKM #legalitas #Perseroan Perorangan #ketapang