Karhutla 394,83 Hektare di Kalbar, PT MPK Jadi Satu-satunya Perusahaan Kena Dua Sanksi

Khoiril Arif Ya'qob • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:15 WIB
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.

PONTIANAK POST - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 394,83 hektare di areal PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) di Kalimantan Barat berujung pada dua sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan.

PT MPK menjadi satu-satunya dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Kebakaran Dinilai Luas dan Berulang

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan keputusan tersebut diambil setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran di areal PT MPK terjadi secara luas dan berulang.

Baca Juga: Kemenhut Bekukan Izin PT MPK di Ketapang Imbas Karhutla, 5 Perusahaan Lain di Kalbar Juga Disanksi

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan resmi, Senin (24/8).

Kewajiban PT MPK selanjutnya akan diawasi dan dievaluasi pemerintah. Apabila tidak dijalankan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

PT MPK Belum Beri Tanggapan Langsung

Di tengah keputusan pemerintah itu, manajemen PT MPK belum memberikan pernyataan resmi secara langsung kepada awak media terkait pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lahan.

Namun, perusahaan terpantau menyampaikan aktivitas penanganan karhutla melalui akun Instagram resminya, @mopakha.id.

Baca Juga: Karhutla Lahan Gambut Kepung Singkawang, Tjhai Chui Mie Turun Langsung Pimpin Pemadaman

Sejumlah unggahan menampilkan tim pengendali karhutla atau brigdalkarhutla yang berjibaku memadamkan api hingga larut malam. Dokumentasi juga memperlihatkan perjuangan tim menghadapi medan yang berat di areal konsesi.

Perusahaan Unggah Narasi Pembelaan

Dalam salah satu unggahan, PT MPK menyertakan narasi yang mempertanyakan anggapan bahwa perusahaan sengaja menyalakan api.

“Lantas, masihkah masuk akal jika kami sengaja menyalakan api?” demikian narasi dalam unggahannya.

Narasi perusahaan itu muncul ketika hasil evaluasi Kementerian Kehutanan dan Gakkum sebelumnya menilai pengendalian karhutla di areal PT MPK belum optimal, termasuk dari sisi kesiapan infrastruktur pencegahan.

Baca Juga: Prabowo Minta Edukasi Pencegahan Karhutla Diperkuat hingga Tingkat Bawah

Enam Perusahaan, 1.511,55 Hektare Terbakar

Sanksi terhadap PT MPK merupakan bagian dari tindakan administratif terhadap enam perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Rinciannya, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas, yakni 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai Paksaan Pemerintah. Hanya PT MPK yang dikenai dua sanksi sekaligus.

Baca Juga: 6 Perusahaan Kena Sanksi terkait Karhutla, 1.511 Hektare Lahan Hangus Terbakar

Pengawasan PT MPK Dilakukan Langsung

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan pemeriksaan langsung terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10 - 14 Agustus 2026.

Pemeriksaan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.

Baca Juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Lokasi Penebangan Kayu Ilegal di Ketapang, Ribuan Batang Diamankan

Sanksi Tak Hanya Soal Memadamkan Api

Kementerian Kehutanan mewajibkan perusahaan melakukan pembenahan pengendalian karhutla sekaligus memulihkan areal yang terdampak.

Pada lahan gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa izin mengelola kawasan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya dihitung dari luas lahan yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Sanksi Hukum Pelaku Pembakar Lahan Karhutla Kalbar

Karena itu, penanganan terhadap PT MPK tidak berhenti pada pemadaman. Perusahaan juga menghadapi kewajiban untuk memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan lahan terdampak sesuai ketentuan pemerintah.

Editor : Khoiril Arif Ya'qob
dua sanksi PT MPK pembekuan perizinan karhutla kalbar