Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dua Pelaku Curanmor di Parkiran Lion Parcel Berhasil Diamankan Polresta Pontianak

A'an • Minggu, 11 Februari 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PONTIANAK – Dua pelaku pencurian sepeda motor di parkiran kantor Lion Parcel, Kecamatan Pontianak, Kamis (8/2) subuh lalu, berhasil dibekuk, Jumat (9/2) siang. Pelaku, RE, bersama rekannya seorang wanita, berinisial WA, dibekuk di Jalan Merak Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, saat itu yang bersangkutan datang ke kantor Lion Parcel menggunakan sepeda motor.

Tiba di kantor tersebut, lanjut Antonius, korban memarkirkan kendaraannya di area parkir yang disediakan.

Setelah selesai mengurus paket yang akan dikirim dan saat akan meninggalkan lokasi, ternyata korban, menurutnya, mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang.

Antonius menuturkan, berdasarkan keterangan korban, saat meninggalkan kendaraannya di parkiran, sepeda motor dalam kondisi stang terkunci.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mendalami pelaku pencurian," kata Antonius, Sabtu (10/2).

Antonius menerangkan, dari penyelidikan tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor diduga hasil kejahatan di Gang Karet Indah, Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Antonius, anggota melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan ternyata benar didapati tiga orang yang menguasai motor diduga hasil kejahatan.

Antonius menuturkan, setelah dilakukan interogasi ketiganya mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

"Berbekal informasi tersebut, anggota mendapat informasi keberadaan diduga pelaku utamanya yakni di Jalan Merak, Kecamatan Pontianak Kota," ucap Antonius.

Antonius mengatakan, Jumat (9/2) siang, dari penyelidikan yang dilakukan, dua pelaku pencurian sepeda motor yakni RE alias Iwan (44) dan DA (31) berhasil ditangkap.

Antonius mengungkapkan, dari keterangan kedua pelaku bahwa sepeda motor tersebut telah dijual, sementara uang penjualan sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tegas Antonius. (adg)

Editor : A'an
#pencurian sepeda motor #pontianak #polresta pontianak