PONTIANAK - Dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Rais Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Barat pada Senin 10 Juni 2024 ditangkap polisi.
Kedua pelaku adalah AH alias Aldo dan RD alias Rian.
Selain mereka polisi juga menangkap seorang pelaku penadah barang hasil kejahatan yakni CS alias Chandra.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu sepeda motor miliknya di parkir di depan rumah dalam kondisi tidak terkunci stang.
Baca Juga: Berusaha Melarikan Diri, Maling Motor di Pontianak Didor
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Trias, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendalami keterangan saksi-saksi.
Trias menjelaskan, dari penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa diduga pelaku adalah Aldo, warga Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Kota.
"Dari informasi itu, pada Senin 24 Juni 2024 anggota langsung bergerak menuju alamat pelaku. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Trias, Jumat (5/7).
Trias menuturkan, dari interogasi pelaku mengaku telah mengambil satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KB 5039 AA di Jalan Rais Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Barat.
"Dari interogasi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama abang tirinya, yakni Rian," ungkap Trias.
Baca Juga: Todong Penjaga Laundry di Pontianak dengan Airsoftgun, Seorang Residivis Dibekuk Polisi
Trias menerangkan, dari keterangan pelaku pertama, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan pelaku lainnya.
Dari penyelidikan tersebut, terhadap pelaku Rian berhasil ditangkap di Jalan Rais Abdurahman.
Trias mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian dan terhadap sepeda motor hasil kejahatan sudah dijual kepada temannya Chandra di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, seharga Rp1 juta melalui temannya FD alias Cebol.
"Terhadap pelaku Chandra berhasil kami tangkap di salah satu warung kopi di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur," ungkap Trias
Berdasarkan keterangan pelaku penadah barang hasil kejahatan, Trias menambahkan, sepeda motor yang dibelinya sudah dijual kembali kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2,7 juta.
Tris menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan mendalami keberadaan sepeda motor milik korban.
Trias menegaskan, terhadap dua pelaku utama pencurian akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terhadap pelaku penadah barang hasil kejahatan akan dijerat dengan pasal 480 KHUP masing-masing dengan ancaman pidana tujuh dan empat tahun penjara. (adg)
Editor : Syahriani Siregar