SUNGAI RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya baru-baru ini menangkap dua pria berinisial IK (19) dan AS (24) yang diduga kuat terlibat dalam pencurian pagar besi di pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Akibat kejadian ini, pengurus makam mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000.
Pencurian tersebut terungkap pada Kamis (15/8) pukul 06.00 WIB, ketika salah satu pengurus makam mendapati pagar besi sepanjang 6 meter hilang. Mengetahui kejadian ini, pengurus makam langsung melaporkan ke Polsek Sungai Raya. Laporan ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pengurus makam, timnya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali informasi dari masyarakat sekitar. Berkat kerja cepat dan informasi akurat, pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (4/9) pukul 19.00 WIB.
"Saat diinterogasi, IK mengakui perbuatannya. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh AS, rekannya yang lebih dulu ditangkap terkait kasus pencurian seng di salah satu perumahan di Desa Kapur pada Sabtu (31/8) lalu," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (11/9) di Sungai Raya.
Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan lokasi kejahatan lain yang melibatkan tersangka di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Aiptu Ade menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan keduanya terlibat dalam pencurian lain di daerah tersebut.
Polisi juga berhasil mengamankan pagar besi yang dicuri oleh IK dan AS sebelum sempat dijual. Pagar tersebut kini menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. "Berkat kesigapan aparat kepolisian, pagar tersebut telah kembali ke pihak berwenang dan akan dikembalikan ke pengurus makam setelah proses hukum selesai," ujar Ade.
Selain itu, Ade menambahkan bahwa IK dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ash)
Editor : A'an