Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemuda 21 Tahun Diamankan Polresta Pontianak atas Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

A'an • Selasa, 25 Februari 2025 | 10:53 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan.

PONTIANAK POST - YA, warga Kabupaten Sintang harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolresta Pontianak. Pemuda berusia 21 tahun itu, ditangkap lantaran telah menyetubuhi seorang gadis bawah umur. 

Aksi pelaku itu diketahui oleh orangtua korban. Tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, AKP Amrullah membenarkan, jika pihaknya pada 16 Februari 2025 telah menerima laporan kasus persetubuhan terhadap anak. 

Amrullah menjelaskan, dari laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polresta Pontianak. 

"Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui memang telah menyetubuhi korban," kata Amrullah, Senin (24/2). 

Amrullah menerangkan, dari pemeriksaan saksi, korban dan pelaku diketahui korban dan pelaku adalah sepasang kekasih. Pada Minggu 22 Februari 2025, korban bersama pelaku datang ke rumah kakak kandungnya (kakak korban) untuk numpang menginap. 

Amrullah melanjutkan, saat rumah dalam keadaan kosong karena kakak korban sedang pergi bekerja pelaku masuk ke kamar yang ditempati korban kemudian mengajaknya untuk berhubungan badan layaknya suami istri. 

"Di rumah kakak korban, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ucap Amrullah. 

Aksi bejat pelaku tersebut, Amrullah menambahkan, akhirnya diketahui oleh orangtua korban. Tak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orangtua korban pada Minggu 16 Februari langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak. 

Amrullah mengungkapkan, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lebih dari satu kali, di lokasi yang berbeda-beda. Perbuatan itu dilakukan dengan menjanjikan akan menikahi korban. 

"Pelaku mengaku dua kali menyetubuhi korban di wilayah Pontianak, sementara lainnya di Kabupaten Sintang, Sekadau dan Bengkayang," ungkap Amrullah. 

Amrullah menegaskan, terhadap pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 81 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (adg)

Editor : A'an
#persetubuhan anak #ditangkap #polresta pontianak