PONTIANAK POST – Sebuah kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang gadis muda di Pontianak menyita perhatian publik setelah video rekamannya tersebar luas di media sosial.
Kejadian ini melibatkan tiga mahasiswi di Pontianak, diketahui berinisial PT, AF, dan SQ, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Juni 2025, di sebuah rumah di kawasan Pontianak Barat.
Dalam rekaman yang viral, korban tampak mendapatkan tindakan kekerasan.
Tak hanya itu, menurut keterangan kepolisian, pakaian yang dikenakan korban dilepas secara paksa oleh para pelaku.
“Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan.
- Korban Diduga Dipancing, Lalu Dianiaya dan Direkam
Korban berinisial NM (19), berasal dari Kabupaten Sanggau. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga diajak ke lokasi oleh para pelaku sebelum mengalami kekerasan secara bersama-sama.
Tiga pelaku mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan NM dan pacar PT dan kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Korban dianiaya dengan cara dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku dan meminta maaf.
"Kemudian pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku dan sempat diunggah di Story IG," ungkap AKP Wawan.
- Korban Mengalami Cedera Fisik dan Gangguan Psikis
Korban NM (19) mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut dan kini dalam penanganan medis serta pendampingan psikologis.
Meski tak memiliki hubungan dekat dengan pelaku, korban diketahui mengenal salah satu dari mereka secara tidak langsung.
“Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum,” ujar Wawan.
- Barang Bukti Disita, Pelaku Diamankan
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Ponsel milik pelaku yang dipakai untuk merekam,
- Akun media sosial tempat video tersebar,
- Beberapa barang lain yang relevan dari lokasi kejadian.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan setelah penyidik mengumpulkan bukti keterlibatan mereka.
- Pelaku Dijerat Beberapa Pasal, Terancam Hukuman Berat
Para pelaku dijerat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE:
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
- Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan,
- Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait penyebaran konten kekerasan.
Jika dijumlahkan, ancaman hukuman bagi ketiganya dapat mencapai 13 tahun penjara.
- Polisi Selidiki Unsur Pelecehan dalam Video
Dalam rekaman yang beredar, korban tampak tidak hanya dianiaya, tetapi juga dipermalukan.
Polisi menyoroti adanya indikasi pelecehan dalam video tersebut yang bisa menambah pasal hukum lain, termasuk terkait konten asusila.
Saat ini, penyidik tengah melakukan analisis forensik digital untuk menggali kemungkinan pasal tambahan yang bisa dikenakan.
- Publik Desak Proses Hukum Tegas, Polisi Beri Jaminan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dari masyarakat. Warganet mendesak aparat untuk menindak pelaku dengan tegas dan memberikan hukuman setimpal.
“Kami akan terus kawal proses penyidikan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Wawan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa korban mendapat perlindungan serta bantuan medis dan psikologis, dan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. (mif)
Editor : Miftahul Khair