Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sabu Dibungkus dalam Kemasan Kopi, Polresta Pontianak Ciduk Dua Kurir Narkoba Antarprovinsi

Siti Sulbiyah • Rabu, 30 Juli 2025 | 13:44 WIB
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/7).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (30/7).

PONTIANAK POST – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari tiga kilogram dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba, yakni Budianto alias Budi bin Subhi Kasim (alm) dan Aris Suhendra alias Boy bin Hery. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna abu-abu dengan nomor polisi KB 8260 BA.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan memantau kendaraan serta ciri-ciri pelaku.

“Setelah dilakukan pengintaian, anggota kami memberhentikan mobil dan melakukan penggeledahan. Di dalam kendaraan terdapat dua orang pria sesuai ciri yang disebutkan. Salah satu dari mereka, yaitu Aris Suhendra, sempat membuang tiga bungkus besar berisi sabu ke arah trotoar sejauh lima meter dengan tangan kirinya,” jelas Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono dalam konferensi pers Rabu (30/7).

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat total 3,01 kilogram, dibungkus plastik dengan label "Bluebeard Coffee Roasters".

Kedua tersangka mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Kalimantan Tengah atas perintah seseorang bernama BOB alias Ondo, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Para pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp80 juta per kilogram, dengan uang muka Rp20 juta sebagai biaya perjalanan. “Kurir ini baru pertama kalinya membawa narkoba jenisa sabu," tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#kurir #modus baru #antarprovinsi #Kemasan Kopi #narkoba #sabu #polresta pontianak